SOLOPOS.COM - Warga menunjukkan meja kayu yang sudah dalam kondisi rusak tertabrak sepeda motor, Rabu (19/5/2021). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI -- Polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku aksi penutupan jalan dengan meja kayu di Jalan Raya Ngemplak, Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Kapolres Boyolali, melalui Kapolsek Ngemplak, AKP M. Arifin Suryani, mengatakan pada Kamis (27/5/2021) pukul 21.30 WIB, Tim Sapu Jagad Satreskrim Polres Boyolali beserta Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Ngemplak, telah mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi di Jalan Raya Ngemplak, Desa Dibal, 18 Mei 2021, sekitar pukul 02.00 WIB lalu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dimana saat itu ada pelaku yang diduga dengan sengaja menghalangi jalan raya menggunakan meja kayu, sehingga menyebabkan pengguna jalan mengalami kecelakaan.

Baca juga: Picu Kecelakaan, 2 Orang Yang Letakkan Meja di Jalan Dibal Boyolali Terancam 9 Tahun Penjara

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menyebutkan, pelaku adalah dari aksi tersebut adalah DEP, 17, warga Nogosari, Kabupaten Boyolali dan PAK, 16, warga Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

"Alhamdulillah atas doa masyarakat semua, kasus tersebut sudah bisa diungkap. Pelaku masih di bawah umur," kata dia, Jumat (28/5/2021).

Dijelaskan, setelah polisi mendapat laporan peristiwa yang terjadi di Dibal itu, Unit Reskrim dan Intel Polsek Ngemplak yang dibantu Tim Sapu Jagad Polres Boyolali, segera menindaklanjutinya.

Baca juga: Waduh! Pengendara Motor Kecelakaan Gara-Gara Meja Di Tengah Jalan Dibal Boyolali

Polisi melaksanakan serangkaian penyelidikan baik melalui kamera CCTV di lokasi kejadian, SPBU Dibal dan lokasi-lokasi lain yg memungkinkan.

Polisi juga mendapatkan keterangan para saksi yang selanjutnya mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

"Pada hari Kamis 27 Mei 2021, dilakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Kecamatan Ngemplak. Selanjutnya dibawa ke Polres Boyolali untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut karena pelaku masih dibawah umur," lanjut dia.

Berboncengan Menggunakan Sepeda Motor

Diketahui pada Selasa (18/5/2021) pukul 02.02 WIB, ada dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor berhenti di sekitar lokasi kejadian. Tiba-tiba orang yang membonceng turun lalu mengambil sebuah meja kayu yang ada di halaman rumah warga.

Meja itu lalu diletakkan di jalan raya, dengan posisi melintang. Setelah itu keduanya langsung bergegas meninggalkan lokasi tersebut.

Selanjutnya, korban yang sebelumnya disebut atas nama Riko Surya Putra, 20, warga Rembun, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, yang mengendarai sepeda motor Honda Vario AD 5897 ACD melintas di jalan itu.

Baca juga: Meja Angkringan di Klaten Dicuri, Pemilik Bakal Pasang CCTV

Sesampainya di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarai korban menabrak sebuah meja kayu yang ditaruh di tengah jalan (badan jalan) oleh pelaku.

Akibat hal tersebut korban terjatuh yang menyebabkan korban mengalami luka pada siku tangan kiri, lecet pada mata kaki kiri dan juga mengalami kerusakan pada sepeda motor di bagian depan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp1.000.000 dan melapor ke Polsek Ngemplak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya