SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Dua pelajar SMP di Boyolali ditangkap polisi karena melakukan kekerasan terhadap teman seusia mereka di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Selasa (23/10/2018).

Keduanya masing-masing Y, 14 dan MDW, 16. Mereka saat ini ditahan di sel Mapolres Boyolali.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi melalui Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto saat ditemui wartawan, Rabu (24/10/2018), di ruang kerjanya mengatakan kekerasan itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu dua pelajar SMP, E, 15, dan CDP, 15, hendak bermain di kompleks baru perkantoran terpadu Pemkab Boyolali tersebut. Tiba-tiba mereka diadang sekelompok pelajar dari sekolah lain yang berjumlah belasan hingga 20 orang.

Tanpa basa-basi, para pelajar dari sekolah lain itu mengeroyok E dan CDP. CDP bisa melarikan diri dan memanggil temannya untuk melerai pengeroyokan.

Tapi nahas, saat datang kembali, CDP juga ikut kena tinju. Akibat pengeroyokan itu, E mengalami luka sobek di kepala dan CDP mengalami memar di wajah.

Saat baku hantam itu terjadi teman korban mengatakan dia adalah warga setempat sehingga para pengeroyok takut dan berlari membubarkan diri.

“Kedua korban sore itu sedang jalan-jalan di kompleks perkantoran Pemkab. Kemudian mereka diadang dan dipukuli sekelompok orang yang ternyata masih pelajar SMP juga,” ujar Willy.

Setelah kejadian itu dilaporkan, polisi langsung memburu para pelaku. Tak butuh waktu lama, dua di antara para pelaku itu ditangkap dan dua orang lainnya masih dalam pencarian.

Sementara lima orang dikenakan wajib lapor karena tidak terlibat dalam pemukulan. Willy mengaku sangat menyesalkan kejadian tersebut. Selain mengganggu ketertiban umum dan meresahkan, para pelaku masih berusia SMP.

“Kami sangat menyesalkan kejadian karena susia mereka seharusnya fokus menuntut ilmu, bukan berkelahi,” ucapnya.

Terlebih, lanjutnya, salah satu pelaku, Y, tiga pekan lalu pernah melakukan kejahatan serupa terhadap orang lain yang juga seusianya. Saat itu masih dipertimbangkan pelaku adalah anak di bawah umur sehingga diberlakukan diversi atau penyelesaian perkara di luar pengadilan dan kedua pihak sepakat berdamai.

Namun kali ini polisi tidak lagi memberlakukan diversi dan menetapkan para pelaku sebagai tersangka. Mereka ini akan dijerat Pasal 80 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya