SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Aparat Polres Temanggung menetapkan dua pelajar SMK swasta di Temangung sebagai tersangka tewasnya Aditya Hisyam, 17, pelajar SMK Ganesa Satria 4 Kedu. Keduanya disemati status tersangka karena ikut tawuran di seputaran SMK Ganesa Satria 4 Kedu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Hariyadi mengatakan pengungkapan perkara ini diawali pada Minggu (6/1/2018), kala jasad Aditya Hisyam ditemukan di persawahan tak jauh dari SMK Ganesa Satria 4 Kedu. “Kondisi korban saat ditemukan sudah meninggal, ada luka robek di bagian pinggul sebelah kiri, diduga karena benda tajam,” paparnya di Temanggung, Jawa Tengah, Senin (7/1/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pada Minggu malam, tuturnya, tim Polres Temanggung telah berhasil mengungkap perkara tersebut dan menetapkan AD, 18, warga Tlogorejo, Temanggung dan AG, 18, warga Kandangan Temanggung sebagai tersangka. Keduanya adalah siswa salah satu SMK swasta di Temanggung. Murid SMK tempat korban bersekolah dan murid SMK tempat para tersangka bersekolah berseteru dalam beberapa tahun terakhir.

Dipaparkan Dwi, Sabtu (5/1/2018), SMK tersangka merayakan ulang tahun sekolah di wilayah Kledung. Seusai perayaan itu, kedua tersangka beserta teman-teman mereka bermaksud pulang, namun sengaja melewati depan SMK korban. Dwi sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara. tidak menyebut rombongan siswa SMK itu meluruk ke sekolah seteru mereka, melainkan justru dicegat oleh siswa-siswa sekolah seteru mereka.

“Pada saat di tempat kejadian perkara, rombongan ini sudah dicegat beberapa siswa di depan sekolahan tersebut, kemudian terjadilah tawuran dan salah satunya akibat dari peristiwa tersebut satu orang meninggal dunia,” katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka dan alat bukti yang dikumpulkan, termasuk saksi-saksi serta hasil autopsi, tersangka AD telah melakukan pemukulan terhadap Aditya Hisyam dengan menggunakan tangan kosong. Setelah korbannya terjatuh, tersangka AG bersama beberapa rekannya langsung melakukan pemukulan terhadap korban yang sama.

Saat korban pengeroyokan itu hendak melarikan diri, tersangka AG melakukan pembacokan sehingga senjata tajam yang dibawanya mengenai pinggul bagian kiri Aditya Hisyam. Alhasil, pinggung kiri Aditya robek dengan luka cukup dalam sepanjang 13 cm.

Tak dijelaskan Kantor Berita Antara soal penjelasan polisi terkait munculnya tiba-tiba senjata tajam yang digunakan AG untuk membacok Aditya Hisyam. Polisi yang menyatakan bahwa rombongan para tersangka itu telah dicegat pelajar SMK Ganesa Satria 4 Kedu itu hanya dipublikasikan Antara lalu memaparkan pasal-pasal yang bakal dijeratkan kepada dua di antara entah berapa orang pelaku tawuran tersebut.

Pasal-pasal yang bakal diterapkan kepada tersangka itu menurut polisi adalah Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 (C) UU No. 17/2016 tentang Penetapan Perppu Kesatu Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun.

“Kami juga terapkan Pasal 170 KUHP, yakni kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancamannya 12 tahun. Kami juga terapkan Pasal 351 ayat (3) penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancamannya maksimal tujuh tahun,” kayanya.

Dikutip juga oleh Antara, pengakuan polisi bahwa hingga saat ini masih terus dilakukan pengembangan atas hasil penyelidikan maupun penyidikan. Kasat Reskrim Dwi Hariyadi mengaku masih ada beberapa pelaku yang yang saat ini sedang didalami, tanpa disebutkan status hukumnya apakah menjadi saksi ataukah calon tersangka.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya