SOLOPOS.COM - Sebanyak 14 tersangka kasus kejahatan selama dua pekan terakhir dihadirkan pada gelar Hasil Ungkap Kasus Ops Sikat Progo 2014 di Polresta Jogja, Selasa (13/5). Tersangka tersebut merupakan pelaku dengan kasus pencurian dan pemberatan (curat), pencurian dan kekerasan (curas), pencurian sepeda motor (curanmor), pencurian di indekos-indekos dan penipuan serta penggelapan. (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Harianjogja.com, JOGJA-Sebanyak 14 tersangka kasus kejahatan ditangkap Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jogja selama dua pekan terakhir.

Kepala Polresta Jogja Komisaris Besar Polisi Slamet Santoso mengungkapkan, 14 tersangka yang ditangkap sejak akhir April sampai awal Mei ini adalah kasus pencurian dan pemberatan (curat), pencurian dan kekerasan (curas), pencurian sepeda motor (curanmor), pencurian di indekos-indekos dan penipuan serta penggelapan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Selama dua pekan ini kami melaksanakan operasi terpusat dengan sandi Ops Sikat Progo 2014 dan berhasil mengamankan 14 pelaku kejahatan curas, curat dan curanmor,” ungkap Slamet, Selasa (13/5/2014)

Ekspedisi Mudik 2024

Slamet mengatakan, di antara tersangka itu ada pasangan suami istri MK, 28, dan KH, 31 asal Surabaya, Jawa Timur yang ditangkap polisi karena menjambret di Malioboro, Jogja. Dalam aksinya kedua tersangka dibantu saudaranya yang juga perempuan Pipit, 25, warga Surabaya.

Selain tiga tersangka kasus penjambretan, polisi juga mengamankan 11 tersangka kasus kejahatan lainnya. Mereka adalah EN, 26, warga Gamping Sleman dan MG, 16, warga Gondokusuman, Jogja.

Keduanya telah menjambret tas di wilayah Gondokusuman, Jogja. Kemudian KY, warga Gondokusuman; IS, 39, warga Gondomanan, Dimas, 26, warga Ambarketawang Gamping dan RP, 29, warga Gondomanan. Keempatnya tersangka penjambretan di Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Dr Sutomo Jogja.

Sedang PN, 24, warga Condongsatur, Sleman; MH, 28, warga Purworejo, keduanya tersangka kasus pencurian sepeda motor. RK, 22, warga Surabaya, kasus pencurian mobil. Sementara satu tersangka lainnya adalah kasus penipuan batu bara dengan tersangka MR alias Fauzi, 58, warga Kalimantan Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Jogja Komisaris Polisi Dodo Hendro Kusuma menambahkan, kasus penipuan batu bara tersangka menawarkan join usaha kepada korban hingga korban tergiur dan mentransfer sejumlah uang hingga ratusan juta.

Namun setelah korban transfer uang, ponsel tersangka tidak bisa dihubungi. “Kerugian korban mencapai Rp250 juta,” imbuh Dodo.

Dari MR, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp4,1 juta, satu buah ponsel, satu jam tangan dan tas koper.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya