SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Hampir dua pekan setelah kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia Retnoningtri, 54, warga Slembaran, Kelurahan Serengan, Kecamatan Serengan di Flyover Manahan, Senin (1/7/2019) pukul 02.30 WIB pelaku tabrak lari belum juga terungkap.

Satlantas Polresta Solo yang telah memeriksa 12 closed circuit television (CCTV) di sepanjang rute pelarian pelaku kini masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku. Bengkel mobil yang berada di seluruh wilayah jajaran Polres Soloraya kini dalam pemantauan kepolisian.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Bambang Subekti, mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (13/7) mengatakan hingga saat ini pelaku belum menyerahkan diri atau belum ada iktikad baik mempertanggung jawabkan perbuatannya. Padahal, jajaran Polresta Solo menjamin penuh keamanan terhadap pelaku tabrak lari.

“Kami masih menyelidiki kasus ini, bukti-bukti di sepanjang rute pelarian pelaku telah kami kumpulkan. Bengkel se-Soloraya juga telah kami pantau untuk memperoleh informasi keberadaan pelaku. Belum ada iktikad baik pelaku, silakan kalau menyerahkan diri dapat ke mapolsek atau mapolres langsung. Kami jamin keamanannya,” ujarnya.

Menurutnya, peristiwa viralnya kecelakaan itu juga dapat diambil sisi positifnya. Berbagai informasi terkait tabrak lari terus terus dihimpun oleh kepolisian. Bambang mengatakan masyarakat yang memiliki informasi dapat melapor ke polsek setempat atau langsung mengubunginya di nomor 08122628421.

Tim Khusus

Seluruh informasi akan dijamin keamanannya oleh kepolisian yang telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini. Sebelumnya, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, sudah mengetahui identitas yang mengarah ke pelaku tabrak lagi. Ia mengatakan dalam waktu tidak lama lagi pelaku akan tertangkap.

Berdasarkan penyelidikannya, mobil yang diduga jenis Toyota Yaris itu melaju dari Jl. Slamet Riyadi kawasan Gendengan menuju Flyover Manahan dalam kondisi kencang. Setelah menabrak kobran di persimpangan flyover, pelaku melarikan diri ke arah barat dengan memacu kendaraan lebih dari 80 km/jam. Pelaku juga tampak panik karena dalam CCTV yang ia telusuri, pelaku sering berjalan zig-zag mendahului kendaraan lain yang ada di depannya.

Menurutnya, sebagai bahan pertimbangan hukuman yakni iktikad baik pelaku. Apabila pelaku tertangkap dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni melanggar ketentuan batas kecepatan, mendahului kendaraan dalam kondisi tidak aman, pelaku melewati garis marka tidak terputus ganda, hingga UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat (4) dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya