SOLOPOS.COM - KBO Satlantas Polres, Sragen Iptu Supriyanto, memberikan penjelasan hasil Operasi Patuh Candi 2022 kepada wartawan di Mapolres Sragen, Senin (27/6/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Selama dua pekan Operasi Patuh Candi 2022 digelar Polres Sragen sejak 13-16 Juni 2022, ada 4.524 orang yang melanggar lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 70% di antaranya dilakukan oleh pengendara sepeda motor yang tak mengenakan helm.

Para pelanggar lalu lintas itu dikenai tilang secara elektronik dengan menggunakan eletronic traffic law enforcement (ETLE) dan aplikasi Go Sigap Presisi milik Polda Jateng serta tilang offline.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Data pelanggaran lalu lintas itu diungkapkan Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui KBO Satlantas, Iptu Supriyanto, saat berbincang dengan wartawan, Senin (27/6/2022).

Supriyanto yang juga mewakili Kasatlantas AKP Abipraya Guntur Sulatiasto menerangkan ada tujuh pelanggaran yang menjadi fokus selama operasi. Ketujuh pelanggaran itu di antaranya pengendara motor yang menggunakan ponsel; pengendara motor di bawah umur; dan berboncengan lebih dari satu orang.

Kemudian tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI); pengendara motor dalam pengaruh alkohol; melawan arus lalu lintas; dan pengemudi yang tidak menggunak safety belt.

Baca Juga: Asyik! Operasi Patuh Candi di Magelang Diwarnai Aksi Bagi-bagi Helm

“Pelanggaran yang ditemukan sebanyak 4.524 orang yang terdiri atas 1.693 orang dikenai teguran dan 2.831 orang dikenai tilang,” ujarnya.

Teguran pelanggaran lalu lintas itu meningkat 147,15% bila dibandingkan teguran di 2021 yag sebanyak 685 orang. Pelanggar lalu lintas itu didominasi pelanggaran tidak pakai helm. Sisanya pelanggaran seperti melanggar rambu, melawan arus, dan lainnya.

Supriyanto menjelaskan meskipun pelanggaran lalu lintasnya tinggi, tetapi tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintasnya rendah. Dia mencatat dari 46 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi, hanya ada satu korban luka berat yang akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

Baca Juga: 1 Pekan Operasi Patuh Candi Klaten, 1.962 Pelanggar Terekam ETLE Mobile

Sedangkan korban luka ringan sebanyak 52 orang. Usia rata-rata korban kecelakaan lalu lintas yakni 36-45 tahun.

Lebih jauh Supriyanto menjelaskan dari 108 personel Satlantas, 30 di antaranya sudah dilengkapi aplikasi Go Sigap Presisi yang bisa digunakan di mana pun. Pengawasan oleh personel itu dilakukan merata di 20 kecamatan.

“Bagi warga yang terdeteksi melanggar lalu lintas baik dengan ETLE maupun aplikasi Go Sigap Presisi pasti akan mendapatkan surat tilang yang dikirim lewat kurir. Warga yang mendapat surat tilang diberi waktu selama tujuh hari untuk memberi konfirmasi,” ujarnya

Bila selama tujuh hari tidak memberi konfirmasi maka petugas akan mengajukan pemblokiran nomor kendaraan ke Polda Jateng. Blokir itu bisa dibuka saat pajak dan warga yang bersangkutan wajib menyelesaikan tilangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya