SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi capjiki (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

SOLO–Tiga orang penjudi cap ji kia dibekuk aparat Polsek Jebres, Jumat (14/9/2012) siang. Satu di antara mereka merupakan petugas satpam Taman Budaya Jawa Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Para pelaku yang ditangkap adalah Sriyanto, 53, seorang petugas satpam asal Gendingan RT 001/RW 014, Pucangsawit, Jebres, Solo, berperan sebagai tambang. Petrus Dwi Harcasyo, 40 dan Samiran, 59, keduanya warga Pucangsawit, Jebres, Solo, masing-masing berperan sebagai tambang dan bandar.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in melalui Kasihumas Polsek Jebres, Ipda Sutino, ketika ditemui wartawan di Mapolsek Jebres, Rabu (19/9/2012), memaparkan polisi kali pertama menangkap Sriyanto.

Berdasarkan informasi masyarakat rumah Sriyanto kerap didatangi orang yang dicurigai sebagai pemasang judi. Menindaklanjuti informasi itu polisi menggerebek rumah Sriyanto. Benar saja, polisi mendapati kertas rekapan judi cap ji kia di rumah lelaki yang sudah beberapa tahun menjadi petugas satpam itu. Sriyanto yang ketika itu berada di rumah langsung dibekuk. Saat diperiksa, dari mulut Sriyanto keluar nama Petrus dan Samiran.

“Polisi menyuruh Sriyanto memanggil keduanya agar datang ke rumahnya. Sesampainya di rumah Sriyanto mereka ditangkap petugas yang sudah berada di sana,” terang Sutino mewakili Kanitreskrim Polsek Jebres, AKP Suharjo dan Kapolsek, Kompol I Wayan Sudhita.

Sriyanto di hadapan wartawan mengaku terpaksa melakoni judi tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Gajinya sebagai petugas satpam sebesar Rp500.000 per bulan dinilainya tak cukup memenuhi kebutuhan hidup. Hal yang sama diungkapkan Petrus. Sementara Samiran mengaku membentuk jaringan judi cap ji kia sejak dua pekan lalu.

Pembentukan itu atas dasar kesepakatan. Dikatakannya, judi cap ji kia tak seramai dahulu ketika masih berjaya. Omzet judi yang dilakoninya bersama kedua rekannya itu hanya Rp75.000 per hari.

“Sriyanto menyetorkan uang dari pemasang kepada Petrus. Dari Petrus uang itu lalu disetorkan kepada saya,” ungkap Samiran.

Kendati demikian, polisi tak begitu saja percaya. Aparat masih mendalami jaringan judi itu untuk mengetahui adanya orang atau jaringan lain. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya