SOLOPOS.COM - Logo Kejaksaan (kejaksaan.go.id)

Karanganyar (Solopos.com) – Dua pejabat Pemkab Karanganyar mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai saksi kasus dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) Klodran 2007-2008. Satu di antara mereka tidak datang lantaran ikut kegiatan Bupati Rina Iriani ke Jakarta.

Sementara itu, tersangka kasus ADD Klodran, mantan Kabag Pemdes Karanganyar, Suroto, mengajukan permohonan untuk tidak menjalani penahanan melalui surat hasil rekam medik yang ditandatangani dr Hardiyanto dari RSUD Karanganyar. Suroto diketahui mengidap penyakit jantung dan minta untuk tidak dilakukan penahanan.

“Memang sedianya kami akan dilakukan penahanan tapi karena ada rekam medik terpaksa kami batalkan. Selanjutnya kami akan minta second opinion dari dokter lain,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Purwani Utami, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Bambang Tedjo Manikmoyo, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (13/6/2011).

Bambang mengatakan sesuai rencana, Senin ini pihaknya memanggil tiga pejabat mantan tim fasilitasi program ADD Karanganyar 2007 sebagai saksi. Mereka adalah Inspektorat Daerah (Ispekda), Bagian Keuangan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) dan Kabag Hukum. Dari ketiga saksi yang dipanggil, hanya satu yang hadir.
“Yang datang hanya dari Bagian Keuangan DP2KAD. Sedangkan dua lainnya tidak bisa hadir,” katanya.

Dia menjelaskan Kabag Hukum Suprapto tidak bisa memenuhi panggilan lantaran di Jakarta mendampingi kegiatan Bupati Rina Iriani. Sedangkan pejabat lainnya, dari Inspekda tidak bisa memenuhi panggilan karena surat yang ditujukan salah. “Tadi suratnya sudah kami perbaiki dan mungkin Kamis ini akan kami panggil lagi,” tuturnya.

Bambang mengatakan pemanggilan tiga pejabat tersebut hanya untuk dimintai keterangannya sebagai tim verifikasi program ADD. Tim verifikasi yang dipimpin mantan Asisten Pemerintahan Margito, bertugas memverifikasi penerima kucuran ADD serta surat pertanggungjawaban pelaksanaan ADD.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karanganyar Suwarno akhir pekan lalu, mengatakan segera menonaktifkan Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Karanganyar Suroto dari jabatannya. Penonaktifan dilakukan jika mantan Kabag Pemerintah Desa (Pemdes) ini resmi ditahan Kejari lantaran tersangkut kasus dugaan korupsi ADD Klodran, Colomadu.

Suwarno mengatakan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap PNS yang tersangkut masalah hukum. Menurutnya, dalam kasus yang membelit Sekretaris DKP, pihaknya akan meminta klarifikasi terlebih dahulu. Hingga kini, Suroto masih menerima seluruh hak-haknya sebagai PNS. Belum ada penonaktifan jabatan terhadap bersangkutan.

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya