SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka gratifikasi senilai Rp22,23 miliar.

Menurut KPK, penerimaan gratifikasi ini terkait proses pendaftaran tanah. Salah satunya terkait dengan penerbitan Hak Guna Usaha [HGU] untuk sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat (Kalbar).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kedua pejabat BPN itu adalah Gusmin Tuarita selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur 2016-2018. Adapun dalam situs kementerian, dia kini menjabat sebagai Inspektur Jenderal Wilayah I ATR/BPN.

Satu tersangka lagi yakni Siswidodo selaku Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan uang tunai yang diterima tersangka Siswidodo dari pihak pemohon hak atas tanah terlebih dahulu dikumpulkan ke anak buah. Kemudian uang haram tersebut digunakan sebagai uang operasional tidak resmi.

2 Pejabat BPN Jadi Tersangka Suap Rp22 Miliar

"Sebagian dari uang digunakan untuk membayarkan honor tanpa kwitansi, seremoni kegiatan kantor, rekreasi pegawai ke sejumlah tempat di NTB, Malang dan Surabaya, serta peruntukan lain," tutur Laode, Jumat (29/11/2019).

Menurut Laode, tersangka Siswidodo juga memiliki rekening yang menampung uang dari pemohon hak atas tanah tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi.

Dalam kontruksi perkara, tersangka Gusmin saat itu memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN RI No 2/2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Koruptor Annas Maamun Dapat Grasi Jokowi, KPK Kaget

Tersangka Gusmin selaku Kakanwil BPN Provinsi Kalbar saat itu turut dibantu tersangka Siswidodo selaku Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, dan pada 2016 menjabat Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan.

Sebelum memberikan izin HGU, terdapat proses pemeriksaan tanah oleh panitia yang dibentuk oleh tersangka Gusmin. Susunan panitia antara lain adalah Gusmin sebagai ketua merangkap anggota dan tersangka Siswidodo sebagai anggota.

Kelamaan di Gudang, 20.000 Ton Beras Bulog akan Dimusnahkan

Atas dasar pertimbangan dari Panitia B, kata Laode, Kakanwil BPN akan menerbitkan surat keputusan pemberian HGU dan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN.

"Pada 2013-2018, tersangka GTU [Gusmin Tuarita] diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui tersangka SWD [Siswidodo]," ujar Laode.

Dalam proses tersebut, Siswidodo kemudian diduga memberikan uang secara tunai kepada tersangka Gusmin di kantor ataupun di rumah dinas. Atas penerimaan itu, kata Laode, Gusmin telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp22,23 miliar.

20.000 Beras Harus Dimusnahkan, Bulog Minta Ganti Rugi Pemerintah

"Uang tersebut disetorkan ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, serta rekening milik anak-anaknya," kata Laode.

Laode mengatakan kedua tersangka tidak pernah melaporkan penerimaan uang-uang tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak uang itu diterima.

Atas dugaan tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya