SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan orasi ilmiah peringatan Dies Natalis Ke-52 Universitas Negeri Semarang (Unnes) di kampus Sekaran, Semarang, Jateng, Kamis (30/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Sri Mulyani menjanjikan sanksi terberat bagi dua pegawai pajak yang diciduk Kejaksaan Agung.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sedang mempersiapkan penindakan tegas dan sanksi berat bagi dua pegawainya yang tertangkap melakukan penyelewengan tugas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia mengaku kecewa terkait dengan tertangkapnya pegawai Direktorat Jenderal Pajak dari KPP Madya Gambir, AP dan JJ, eks pegawai di KPP Madya Jakarta Selatan, oleh petugas Kejaksaan Agung. Mereka diduga menerima suap senilai Rp14 miliar dari sebuah perusahaan.

“Kita mencari hukuman yang paling berat saja yang bisa lakukan di dalam tata kelola kepegegawaian yang kita miliki. Saya sudah menyampaikan kepada Irjen, maupun dari Ditjen Pajak, dan Ditjen Bea Cukai,” kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (14/9/2017).

Sri Mulyani menegaskan jika Kejaksaan Agung sudah memiliki bukti mengenai keterlibatan mereka, maka yang bersangkutan segera diberhentikan. Selain itu, juga dilakukan penindakan dari sisi seluruh proses kepegawaian.

Menurutnya, jaringan penyelewengan pajak bisa terungkap melalui pelaku yang sudah teridentifikasi. Baik dari sisi model jaringan maupun pejabat yang terlibat.

“Jadi ini yang sedang kita lakukan baik di Ditjen Pajak, institusi, maupun unit yang lain,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya