SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Dua dari tiga pasangan calon peserta Pilkada Kota Madiun 2018, Jawa Timur, menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara hasil pilkada yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Rabu (4/7/2018).</span></p><p>Keberatan disampaikan oleh saksi dari pasangan <a title="Pendaftaran Caleg Kota Madiun 4-17 Juli 2018, Ini Ketentuannya" href="http://madiun.solopos.com/read/20180703/516/925663/pendaftaran-caleg-kota-madiun-4-17-juli-2018-ini-ketentuannya">nomor urut dua </a>&nbsp;Harryadin Mahardika-Arief Rahman dan pasangan nomor urut 3 Yusuf Rohana-Bambang Wahyudi.</p><p><span>Saksi pasangan Mahardika-Arief, Wahyu Setyo Nugroho, mengatakan keberatan dituangkan dalam formulir model DB2-KWK yang disediakan oleh KPU Kota Madiun.&nbsp;</span>Keberatan dilampirkan dalam berita acara penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madun 2018.</p><p><span>"Dalam keberatan tersebut, kami menyoroti masih adanya data pemilih ganda dalam DPT dan formulir C6 yang dikembalikan ke KPU Kota Madiun," ujar Saksi Pasangan Calon nomor 2, Wahyu Setyo Nugroho.</span></p><p>Menyikapi keberatan tersebut, Ketua KPU Kota Madiun Sasongko <a title="TNI AU Buka Pendaftaran Calon Bintara, Ini Syaratnya" href="http://madiun.solopos.com/read/20180629/516/925126/tni-au-buka-pendaftaran-calon-bintara-ini-syaratnya">menyatakan terkait</a> pemilih ganda, KPU telah memberikan penandaan data tersebut.</p><p><span>KPU Memastikan jika seluruh warga yang memiliki hak pilih sudah tersaring oleh sistem di KPU RI. Dari hasil penandaan yang dilakukan KPU, tercatat ada sekitar 13.000 formulir C6 dikembalikan.</span></p><p><span>"Bagi saksi pasangan calon yang merasa keberatan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara ini, dapat mengajukan keberatan dengan menuliskan di formulir model DB2-KWK," kata Sasongko.</span></p><p><span>Dia menambahkan saksi pasangan calon juga dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa keberatan dengan rekapitulasi hasil perolehan suara yang dilakukan KPU.&nbsp;</span>Gugatan dapat dilayangkan maksimal tiga hari sejak ditetapkan hasil rekapitulasi di tingkat kota (KPU) atau maksimal tanggal 6 Juli 2018.</p><p>Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Madiun 2018, <a title="Harapan Pengusaha untuk Gubernur Jatim Terpilih" href="http://madiun.solopos.com/read/20180628/516/924912/harapan-pengusaha-untuk-gubernur-jatim-terpilih">pasangan calon</a> nomor 1 Maidi-Inda Raya mendapat 39.465 suara, pasangan calon nomor 2 Mahardika-Arief Rahman meraup 35.352 suara, dan pasangan calon nomor 3 Yusuf Rohana-Bambang Wahyudi memperoleh 27.610 suara.</p><p><span>Sedangkan suara total yang masuk mencapai sebanyak 106.596 suara. Dengan rician, suara sah sebanyak 102.427 suara dan tidak sah ada 4.169 suara.</span></p><p><span>Dengan demikian, pasangan Maidi-Inda Raya unggul dari pasangan nomor urut 2 Harryadin Mahardika-Arief Rahman dan pasangan nomor 3 Yusuf Rohana-Bambang Wahyudi.</span></p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p><p><span>&nbsp;</span></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya