SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Dua pasangan calon bupati (Cabup)-calon wakil bupati (Cawabup) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen via jalur independen didiskualifikasi, lantaran berkas administrasi dukungan dua Cabup-Cawabup tersebut tidak memenuhi syarat.

Kedua Cabup-Cawabup itu meliputi Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Percetakan dan Penerbitan Sragen Gunawan Sumarsono-Agus Endarto dan pasangan Suwardi-Sunarto. Sementara dua pasangan lainnya, yakni calon dari Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa Jawa Tengah (Pradja) Sragen, Danang Wijaya-Sumiyarno dan pasangan Sularno dengan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Kusharjono dinyatakan lolos verifikasi sementara oleh KPU Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua KPU Sragen Agus Riewanto saat dihubungi Espos, Rabu (8/12), menerangkan proses verifikasi dan rekapitulasi berkas para calon independen ini dilakukan hingga Rabu dinihari, sekitar pukul 04.50 WIB. Hasil verifikasi administrasi, kata dia, hanya dua calon Danag Wijaya-Sumiyarno dan Sularno-Kusharjono. Sedangkan dua calon lainnya Gunawan Sumarsono-Agus Endarto dan Suwardi-Sunarto tidak melengkapi persyaratan administrasi hingga Selasa (7/12) pukul 24.00 WIB.


trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya