SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo meminta kepada Partai Demokrat (PD) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk menyerahkan nama anggota Dewan baru untuk dijadikan Pimpinan Sementara DPRD Kota Solo, menyusul pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji anggota Dewan baru sudah dekat.

Permintaan KPU itu disampaikan secara tertulis melalui surat resmi tertanggal 7 Agustus 2009 kepada Pimpinan DPC PD Solo dan DPC PDIP Solo. Berdasarkan Surat KPU Nomor 270/3/2/KPU-SKA/VIII/2009 tentang Penyampaian Nama Wakil Ketua Sementara DPRD Solo periode 2009-2014 yang diberikan kepada DPC PD yang ditandatangani Ketua KPU Didik Wahyudiono menerangkan, Pimpinan Sementara DPRD Solo terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari partai politik (Parpol) dengan perolehan kursi terbanyak pertama dan kedua.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 73 ayat (1) hingga ayat (3) UU Nomor 22/2003 yang disertakan sebagai referensi dalam Surat KPU itu. Untuk melengkapi Pimpinan Sementara DPRD Solo, kata Didik, KPU meminta kepada Partai Demokrat sebagai Parpol yang memperoleh kursi terbanyak kedua setelah PDIP untuk menyampaikan nama anggota Dewan terpilih untuk menjadi Wakil Ketua Sementara DPRD periode 2009-2014.

Sementara itu Sekretaris DPC PD Solo, Supriyanto saat ditemui Espos, Minggu (9/8), mengaku telah menerima surat dari KPU tentang permintaan nama untuk mengisi Wakil Ketua Sementara DPRD Solo.
Supriyanto mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan jawaban secara lisan kepada KPU dan bakal memberikan jawaban secara tertulis pada Senin (10/8) ini dengan mengirimkan surat ke KPU.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya