SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang palsu (JIBI/Bisnis/Dok.)

Polisi menangkap dua orang pengedar uang palsu yang beraksi di pasar tradisional Sragen.

Solopos.com, SRAGEN — Jajaran Polsek Sukodono, Sragen, mengungkap dua orang yang kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus membeli barang di pasar tradisional, Rabu (21/3/2018).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dua tersangka pengedar upal itu bernama Hartatik alias Tatik, 30, dan Yunarmi alias Yunna, 20. Mereka langsung digelandang ke Mapolsek Sukodono sekitar pukul 09.15 WIB dengan barang bukti upal pecahan Rp50.000.

Dari penyidikan polisi diketahui Tatik merupakan warga Jl. Pangeran Antasari 02 RT 001/RW 003 Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Air Putih, Samarinda. Tapi kini dia tinggal di Dukuh Banaran RT 001/RW 005 Desa Sriwedari, Kecamatan Karanganyar, Ngawi, Jawa Timur (Jatim).

Sedangkan Yunna tercatat sebagai warga Dukuh Jimbar Kulon RT 001/RW 005 Guworejo, Karangmalang, Sragen. Mereka dijerat Pasal 36 ayat (3) Undang-undang (UU) No. 07/2011 tentang Mata Uang. Modus operandi mereka dengan berbelanja barang di Pasar Jati Tengah.

Mereka berharap bisa mendapatkan untung dari kembalian uang asli dari pedagang. Informasi yang dihimpun Solopos.com, kasus tersebut bermula dari laporan warga ke Polsek Sukodono. Laporan tersebut menyebutkan ada pengedar upal di Pasar Jati Tengah.

Kemudian tim Polsek Sukodono dipimpin Kapolsek Sukodono, AKP Bambang Erwadi, meluncur menuju Pasar Jati Tengah. Setiba di lokasi tim langsung melakukan penggeledahan terhadap dua terlapor. Benar saja, polisi menemukan beberapa upal di baju dua terlapor.

Selanjutnya dua terlapor digelandang ke Mapolsek Sukodono untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasus itu polisi menyita barang bukti berupa upal senilai Rp2,1 juta dalam pecahan Rp50.000. Ada juga beberapa ponsel, tas, dompet, hasil belanja, dan sepeda motor.

Kasubbag Humas Polres Sragen, AKP Muryati, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, saat ditanya wartawan mengonfirmasi adanya pengungkapan kasus tersebut. “Saat ini sedang dalam proses pendalaman Polsek Sukodono,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya