SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Dua orang yakni Catur Bintoro, 35, dan Suyanto, 34, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Laweyan, Solo, lantaran mencuri tas berisi uang tunai Rp800.000 dan satu telepon seluler (ponsel) di salah satu tempat indekos, pekan lalu.

Keduanya dibekuk dengan barang bukti (BB) kejahatan di salah satu rumah di Serengan. Hal itu disampaikan Kapolsek Laweyan, Kompol Ary Sumarwono, mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, Kamis (20/12/2018).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Catur dan Ahong beraksi pada Senin (10/12/2018) pukul 19.00 WIB. Mereka datang ke rumah indekos di Mutihan, Laweyan, bermaksud mencari kamar indekos.

Setiba di rumah itu tersangka bertanya kepada salah seorang penghuni tempat indekos. Oleh penghuni tempat indekos, tersangka diarahkan untuk bertanya langsung kepada pemilik rumah indekos tersebut.

Akhirnya Catur masuk untuk menemui pemilik rumah indekos. Sedangkan Ahong menunggu di luar rumah indekos.

Saat masuk ke rumah indekos itu lah Catur melihat tas diletakkan di meja. Lantaran tergoda, Catur nekat menyambar tas tersebut saat berjalan keluar rumah indekos.

Setelah itu Catur dan Ahong kabur mengendarai sepeda motor Suzuki Smash berpelat nomor AD 3909 BA. Setelah beberapa saat melaju, Ahong menghentikan laju sepeda motornya di salah satu warung.

Saat itu dia kaget mengetahui temannya membawa tas. Ahong pun bertanya kepada Catur, tapi tak mendapat jawaban. Setelah dicek ada uang tunai Rp800.000 dan ponsel merek Flas berwarna silver.

Selanjutnya uang tunai dibagi dua, Catur Rp400.000 dan Ahong Rp400.000. Sedangkan ponsel milik korban dibawa Catur. Oleh Catur dan Ahong uang yang mereka dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan, termasuk memanfaatkan teknologi IT. Dari situ kami tahu keberadaan ponsel korban dan langsung melakukan penangkapan dua tersangka,” tutur dia.

Kompol Ary menjelaskan saat ditangkap Catur dan Ahong tidak melakukan perlawanan. Dari tangan mereka polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp188.000 dan Rp300.000, serta ponsel.

Penangkapan Catur dan Ahong dilakukan selang dua hari setelah kejadian. Polisi menggunakan teknologi IT untuk melacak ponsel korban. ”Kepada polisi tersangka mengakui perbuatan mereka,” ujar dia.

Namun mereka mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian. Mereka juga menyatakan tidak ada niat mencuri saat bertanya rumah indekos di Mutihan. “Timbul niat jahat saat melihat tas tergeletak di meja,” kata dia.

Polisi menjerat Catur dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan lebih dari lima tahun. Sedangkan Ahong dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana kurungan sekitar empat tahun.

Catur mengaku sedang butuh uang sehingga tergiur mencuri tas milik korban saat mencari kamar kos. “Niat kami cari kamar indekos. Tapi saat lihat ada tas saya tergoda, dan saat pulang tas saya ambil,” aku dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya