SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya membebaskan dua dari delapan warga Papua yang diamankan terkait pengibaran bendera Bintang Kejora. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan dua orang tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan pengibaran bendera Bintang Kejora.

“Dari 8 orang yang ditangkap, dua orang dipulangkan,” kata Argo di Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sedangkan enam orang yang ditahan sebagai tersangka kini masih mendekam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Salah satu dari enam orang tersebut yaitu Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua) Surya Anta Ginting. Mereka dijerat pasal makar 106 dan 110 KUHP.

Ekspedisi Mudik 2024

Polisi tidak menyebutkan nama dua orang yang dibebaskan. Namun Advokat LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menyebut dua nama yang dibebaskan yaitu Norince Kogoya dan Naliana Wasiangge.

Seperti diketahui delapan orang ditangkap Polda Metro Jaya terkait unjuk rasa warga Papua di depan Istana Merdeka pekan lalu. Kedelapan orang tersebut diduga mengibarkan bendera Bintang Kejora saat aksi berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya