SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memberikan keterangan pers terkait penetapan dua tersangka dalam kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklat Menwa UNS Solo, Jumat (5/11/2021) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo, Jumat (5/11/2021) siang, menetapkan dua tersangka kasus kekerasan berujung meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklat Resimen Mahasiswa atau Menwa UNS Solo, Minggu (24/10/2021) lalu.

Dua tersangka itu yakni NFM, 22, warga Pati, dan FPJ, 22, asal Kabupaten Wonogiri. Keduanya berjenis kelamin laki-laki dan merupakan panitia Diklat Menwa UNS Solo. Penjelasan itu disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers, Jumat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hadir juga dalam konferensi pers penyampaian progres penyidikan kasus tersebut Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani, Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho. Juga Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dan jajaran civitas academica UNS.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Menwa UNS Solo Pekan Ini, Siapa Ya?

Menurut Ade penetapan dua tersangka itu mendasarkan adanya tiga alat bukti, yaitu alat bukti terkait keterangan saksi, surat, serta keterangan ahli. Penetapan tersangka kasus dugaan kekerasan saat diklat Menwa UNS Solo itu juga setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh tim Satreskrim.

“Kepada dua tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021,” terangnya.

Ade menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan dan tiga alat bukti, kedua tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban baik menggunakan tangan kosong maupun dengan alat. Tapi Tim penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis.

Baca Juga: UNS Beri Pendampingan Kesehatan Bagi Keluarga Gilang

“Kedua tersangka berdasarkan tiga alat bukti dan melalui serangkaian kegiatan penyidikan, masing-masing tersangka diduga telah melakukan kekerasan, baik menggunakan alat maupun tangan kosong. Setelah ini akan kami update lagi,” sambungnya.

Sedangkan pasal yang digunakan untuk menjerat kedua tersangka yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 359 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan jeratan hukum itu, kedua tersangka terancam pidana penjara tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya