SOLOPOS.COM - Dua pelaku pemalsuan dokumen saat dikeler di Mapolres Sukoharjo, Senin (16/12/2019). (Solopos/Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Jajaran Polres Sukoharjo menangkap dua orang yang ketahuan menggunakan dokumen palsu untuk mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan.

Mereka yakni Wiwit Suparti, 48, warga Gabahan RT 004/RW 012, Jombor Bendosari, Sukoharjo, serta Tri Daryano, 43, warga RT 003/RW 011, Serengan, Solo. Mereka ditangkap di tempat berbeda pada 9 Desember 2019.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Wiwit dibekuk di Terminal Sukoharjo sedangkan Tri Daryanto ditangkap di Serengan, Solo. Kini, Polres masih memburu jaringan pemalsuan dokumen negara tersebut.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan keduanya dibekuk setelah ketahuan menggunakan BPKB mobil palsu sebagai agunan pengajuan pinjaman di Baitul Maal wa Tamwil (BMT) Muamalat Desa Cangkol, Mojolaban, Sukoharjo.

Dulu Penuh Sampah, Kali Baki Sukoharjo Kini Jadi Wisata

Tak hanya BPKB, mereka juga menggunakan dokumen lainnya seperti KTP dan KK yang juga palsu.

"Dua pelaku ini punya peran sendiri-sendiri. Tri Darsono menyediakan BPKB palsu dan Wiwit menggunakannya. Kedua pelaku ini bekerja sama setelah ada hubungan utang piutang," jelas Kapolres dalam gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Senin (16/12/2019).

Kapolres mengatakan BPKB yang dipalsukan adalah BPKB mobil Daihatsu Xenia nopol AD 8937 QN atas nama Wahidah, warga Sukorejo RT 026/RW 009, Kroyo, Kemalang, Sragen.

BPKB tersebut dijadikan agunan untuk meminjam uang Rp45 juta di BMT Muamalat. Saat itu pelaku meminjam uang dengan alasan untuk modal usaha toko emas dan perak.

Setelah melalui proses survei, akhirnya pinjaman disetujui. Namun, setelah menerima uang, Wiwit tidak pernah mengangsur pinjaman tersebut. Somasi dari BMT juga diabaikan.

Setelah 10 Tahun, Jalan Lingkar Kota Wonogiri Akhirnya Kelar Tuntas

BMT Mualamat kemudian melakukan audit dan pengecekan dokumen pelaku. Ternyata, dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan BPKB diketahui palsu sehingga BMT Muamalat kemudian melapor ke Polres Sukoharjo.

"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya dua pelaku ditangkap di tempat berbeda dengan sejumlah barang bukti," katanya.

Kedua pelaku tak berkutik saat diamankan dan digelandang ke Mapolres Sukoharjo. Dari tangan pelaku, barang bukti disita antara lain satu BPKB Daihatsu Xenia palsu, fotokopi KTP dan KK palsu, dua buah printer, satu buah laminator, satu buah CPU, satu buah monitor, stempel, dan satu buah keyboard.

"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemalsuan dokumen resmi khususnya jaringan pemalsu BPKB," jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan dalam penyelidikan kasus pemalsuan dokumen itu penyidik melibatkan tiga saksi ahli, di antaranya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Satlantas Polres Sukoharjo, serta Labfor Polres Sukoharjo.

PKS Umumkan Sosok Ini Sebagai Cabup Pada Pilkada Klaten 2020

Dari hasil pemeriksaan diketahui pada KTP dan KK terdapat perbedaan tanggal lahir dan Nomor Induk Keluarga (NIK). Menurut Kapolres, uang hasil pinjaman dibagi dua oleh pelaku.

Wiwit mendapat Rp10 juta dan Daryono Rp35 juta. Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo. Mereka dikenai Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Wiwit mengaku nekat mengagunkan BPKB mobil palsu karena terlilit utang kepada Daryono. Wiwit meminjam Rp27 juta kepada Daryono. Namun, utang itu tidak segera dilunasi.

Keduanya kemudian bermufakat untuk menggadaikan BPKB palsu ke BMT tersebut dengan nilai agunan sebesar Rp45 juta.

Kakek-Kakek di Celep Sragen Diserang Tawon Ndas Saat Cari Rumput

"Saya itu utang Rp27 juta dan belum bisa bayar. Oleh Pak Daryono suruh menggunakan BPKB palsu dan memasukkan berkas ke BMT untuk meminjam uang," katanya.

Wiwit mengaku dua kali menggunakan surat palsu untuk agunan. Pertama diagunkan ke BMT Muamalat tersebut dan koperasi simpan pinjam. Namun, untuk pinjaman koperasi dirinya sudah melunasi dengan mencicil.



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya