Solopos.com, KLATEN — Dua orang diciduk polisi karena melawan petugas dan ancam bunuh Kapolsek Tulung, Klaten, Iptu Jaka Waluya, di Pemancingan 01 Nilo, Desa Daleman, Tulung, Minggu (30/5/2021) siang.
Keduanya masing-masing Safari, 41, warga Sidomulyo, Mojosongo, Boyolali, dan Adi Kurniawan, 20, warga Gatak, Mojosongo, Boyolali. Mereka melontarkan kata-kata kasar kepada petugas, menolak mirasnya disita, bahkan Safari mengancam akan membunuh Kapolsek Tulung.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, peristiwa itu terjadi saat Kapolsek Tulung, Iptu Jaka Waluya, bersama anggotanya berpatroli ke objek wisata pemancingan tersebut pada tengah hari.
Baca Juga: Waduh! Kapolsek Tulung Klaten Diancam Dibunuh Saat Bubarkan Kerumunan di Pemancingan
Rombongan Kapolsek yang saat itu berjumlah enam orang memang sengaja melakukan patroli ke sejumlah tempat hajatan dan objek wisata. Di kompleks Pemancingan Nilo 01, Desa Daleman, Kecamatan Tulung, Iptu Jaka Waluya cs melihat kerumunan pemuda yang asyik berjoget diiringi solo organ.
Melihat ada 20-an orang berkerumun dan ada live music, Iptu Jaka Waluya langsung memperkenalkan diri sekaligus meminta warga tidak berjoget karena dapat mengundang kerumunan.
Menggelar Pesta Miras
Di lokasi itu, Iptu Jaka waluya juga melihat galon berisi minuman keras (miras). Belakangan diketahui, para pemuda itu juga menggelar pesta miras. Seketika itu pula, Iptu waluya cs memutuskan membubarkan kerumunan itu lantaran masih pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pimpinan Perguruan Silat Banjarsari Solo Ditahan Polisi, Diduga Keroyok Pengunjung Kafe
Namun, diduga karena tak terima acara itu dibubarkan, salah satu orang di lokasi bernama Safari justru melawan petugas. Safari melontarkan kata-kata kasar kepada Iptu Jaka Waluya dan sempat ingin menjotos muka Jaka waluya.
Namun, upaya Safari dihalangi pemuda lain. Saat itu juga, Safari langsung ancam akan bunuh Kapolsek Tulung, Klaten, Jaka Waluya. Di tengah kondisi itu, Iptu Jaka Waluya juga menanyakan galon berisi miras oplosan anggur putih dan bir bintang di lokasi kejadian.
Saat galon berisi miras itu hendak dibawa petugas, pemuda lainnya, Adi Kurniawan, ikut melawan. Adi Kurniawan menolak galon berisi miras itu disita polisi. Ia berdalih miras itu dibeli dengan uangnya sendiri. Adi juga meminta polisi tak membubarkan acara solo organ.
Baca Juga: Terjadi Di 2 Tempat, Begini Kronologi Pengeroyokan Oleh Pimpinan Perguruan Silat Banjarsari Solo
Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
“Pelaku kami tangkap kurang dari 24 jam [setelah kejadian]. Kedua pelaku dijerat Pasal 214 subsider Pasal 211 subsider Pasal 212 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Barang bukti yang disita, seperti pakaian, rekaman video, dan miras,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (3/6/2021).
Salah seorang tersangka yang ancam bunuh Kapolsek Tulung, Klaten, Safari, mengaku khilaf telah menantang kapolsek. “Saya menyesal tidak kontrol dan saya minta maaf kepada institusi Polri,” kata Safari.
Ini bukan kali pertama ada warga melawan petugas keamanan yang tengah menertibkan penerapan protokol kesehatan di Soloraya. Belum lama ini seorang warga Pasar Kliwon, Solo, juga ditangkap polisi karena melawan dan memukul petugas saat operasi yustisi prokes di Jl Kyai Mojo, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.