SOLOPOS.COM - Ilustrasi sungai tercemar sampah. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, KLATEN — Sukarelawan Tanggap Bencana dan Peduli Sungai Woro Klaten menangkap dua orang yang membuang sampah sembarangan di alur Sungai Woro, Dukuh Pandan, Desa Somopuro, Kecamatan Jogonalan, Kamis (19/9/2019) malam.

Keduanya dikenai sanksi berupa denda Rp1 juta. Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 20.20 WIB. Saat itu, sejumlah sukarelawan melihat dua orang berboncengan naik sepeda motor membuang sampah di bantaran sungai selatan jembatan Pandan Simping yang merupakan jembatan jalan nasional Solo-Jogja.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Melihat hal itu, sukarelawan yang ronda di sekitar lokasi lantas meneriaki dan menghampiri mereka. Pelaku yang merupakan pasangan suami-istri lantas diminta mengambil sampah yang sudah dibuang berupa sampah rumah tangga yang dimasukkan dalam satu kantong plastik hitam.

Ketua Sukarelawan Tanggap Bencana dan Peduli Sungai Woro, Suwito, mengatakan pelaku tinggal di wilayah Desa Geneng, Kecamatan Prambanan, Klaten, tak jauh dari lokasi tersebut.

“Pelaku langsung kami tahan dan orang tuanya kami panggil agar menjadi saksi. Usia pelaku kami perkirakan di bawah 30 tahun,” kata Suwito saat dihubungi Solopos.com, Jumat (20/9/2019).

Disaksikan ketua RT dan RW, sukarelawan menjelaskan kepada pelaku berinisial Ri dan istrinya itu terkait kesepakatan tertulis warga RW 006, Dukuh Pandan yang sudah ditandatangani ketua pemuda, tiga ketua RT, ketua RW, serta kepala desa.

Dalam peraturan tertulis tersebut siapa pun yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di wilayah Dukuh Pandan RW 006 akan dikenai sanksi berupa denda senilai Rp1 juta.

Setelah mendapatkan penjelasan soal kesepakatan warga, pelaku dan orang tuanya meminta maaf dan membayar sanksi denda yang sudah disepakati warga.

“Pelaku tidak sampai kami proses hukum. Dia meminta maaf dan membayar denda. Uang denda masuk ke kas sukarelawan dan digunakan untuk operasional sukarelawan,” ungkap dia.

Suwito menjelaskan penangkapan pelaku pembuang sampah di Sungai Woro merupakan kali pertama sejak mengintai para pelaku pembuangan sampah di sungai tersebut sejak Juli lalu.

Pengintaian pelaku pembuangan sampah itu bermula dari keprihatinan warga atas kondisi Sungai Woro yang dipenuhi sampah hingga limbah pabrik serta peternakan. Selain menimbulkan bau tak sedap, limbah yang mencemari sungai itu disebut-sebut mempengaruhi kualitas air sumur warga hingga merusak ekosistem sungai.

Akhirnya, warga dibantu puluhan sukarelawan dan disaksikan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Klaten menutup saluran pembuangan limbah pabrik serta peternakan. Setelah aksi itu, mereka membentuk sukarelawan hingga membuat kesepakatan terkait sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan.

Sejak Juli, para sukarelawan membersihkan alur sungai dari tumpukan sampah hingga menggelar ronda saban malam. “Setiap malam secara bergiliran kami ronda untuk mengintai para pelaku pembuangan sampah sembarangan itu. Lokasi sungai di sekitar wilayah kami termasuk strategis untuk membuang sampah,” jelas Suwito.

Suwito mengatakan penangkapan pertama pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Dukuh Pandan menjadi peringatan bagi warga lainnya. Dia berharap dari penangkapan serta aturan tertulis itu menggugah kesadaran para pelaku agar tak lagi membuang sampah sembarangan.

Kepala Desa (Kades) Somopuro, Supriyadhi, membenarkan ada kesepakatan ihwal sanksi denda Rp1 juta yang dibuat warga Dukuh Pandan dan ditandatangani tokoh masyarakat dan pemuda termasuk kades.

“Rencananya di sekitar sungai juga dipasang spanduk peringatan soal ancaman sanksi itu,” kata Supriyadhi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya