SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Dua oknum polisi yakni Bripka S dan Bripka B, anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya akan diberi sanksi tegas karena terlibat mengedarkan narkotika. Dua oknum itu terancam dipecat dari institusi Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar Minggu (22/5) mengatakan, sanksi pemecatan akan diberikan setelah keduanya menjalani proses pidana. Baharuddin menambahkan, penindakan tegas ini sesuai perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Sutarman yang mencanangkan zero pelanggaran. Meskipun keduanya adalah anggota, namun ia tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperi diberitakan, kasus ini terungkap ketika petugas tengah mengintai tersanga kasus narkotika Fredi Budiman di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 27 April lalu.

Di dalam mobil Fredi ditemukan 300 gram heroin, 7 gram sabu dan bahan inex sebanyak 400 gram. Fredi kemudian mengaku jika sebagian bahan-bahan narkotika ada di rumah tersangka Bripka S. Dari pengakuan Bripka S, dirinya bekerja sama dengan Bripka B dalam melakukan kejahatan. [dtc/dev]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya