Solopos.com, SOLO -- Dua nenek-nenek anggota komplotan copet yang tertangkap saat beraksi di Festival Jenang Solo, Senin (17/2/2020) lalu, dibebaskan.
Jajaran Polsek Pasar Kliwon, Solo, membebaskan dua nenek-nenek berinisial ST, 66, warga Salatiga, dan PN, 65, Klaten, karena tidak cukup bukti untuk ditetapkan tersangka.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
1 Pendaki Dievakuasi Dari Gunung Lawu Karanganyar karena Tak Sadarkan Diri
Sementara satu orang lainnya yang tertangkap bersama ST dan PN, yakni Sri Rejeki, 38, warga Desa Nglinggi, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten, sudah ditetapkan tersangka.
Ancaman Hukuman
Sri Rejeki dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
11 Orang Terluka Akibat Ledakan di Stasiun Pengisian Elpiji Boyolali
Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Tegar Satrio Wicaksono, kepada Solopos.com, Minggu (23/2/2020), mengatakan dua pelaku yang sudah tua dibebaskan karena tak cukup bukti. Semua barang bukti hasil curian ada pada Sri Rejeki.
Dua nenek-nenek itu tetap dikenai wajib lapor ke Mapolsek Pasar Kliwon setiap pekan untuk mengikuti pembinaan.
Nekat Susur Sungai Sempor, Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman: Kalau Mati di Tangan Tuhan
"Kami juga mempertimbangkan usia ST dan PN. Tetapi kami masih mendalami sindikat pencopet ini untuk mencari pelaku lainnya,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Andy Rifai.
Dugaan Polisi
Polisi menduga komplotan Sri Rejeki ini juga beraksi saat festival Imlek di koridor Jl. Jenderal Sudirman, Februari lalu.
Kisah Pemancing Selamatkan Puluhan Peserta Susur Sungai Sempor: Banyak Suara Tangis
Sebagaimana diinformasikan, tiga anggota komplotan copet ini tertangkap saat Festival Jenang di Dalem Djoyokusuman, Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, Senin (17/2/2020) pagi.
Pelaku mengenakan cadar serta berkerudung besar untuk menutupi tangannya saat mencuri handphone di dalam tas pengunjung Festival Jenang.
Dapat 38.743 Dukungan, Abah Ali-Gus Amak Daftar Jalur Independen Pilkada Solo 2020
Tujuh orang melapor telah menjadi korban pencopetan. Pengakuan tersangka, dua pelaku lain ST dan PN bertugas memindahkan handphone ke pelaku lainnya.
Polisi lantas memburu empat pelaku lain yang terlibat dalam sindikat pencopet spesialis handphone itu.
Berita Kriminal Terbaru, Klik di Sini!