SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Dua di antara 485 pendaftar calon kepala desa (cakades) pada pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Sragen, September 2019, mendatang, menyandang status mantan narapidana (napi).

Masing-masing napi itu yakni Sukamto yang mendaftar sabagai cakades di Pilkades Sepat, Kecamatan Masaran, dan Rahmad Hendri yang mendaftar cakades di Pilkades Tanon, Kecamatan Tanon.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Diwawancarai Solopos.com, Jumat (9/8/2019), Sukamto membenarkan dirinya mendaftarkan diri sebagai cakades di Desa Sepat. Kendati berstatus mantan napi, Sukamto optimistis bisa memenuhi persyaratan administrasi untuk mendaftar sebagai cakades.

“Hukuman [pidana] yang saya jalani hanya tiga bulan. Semua persyaratan administrasi sudah kelar. Saya sudah mendapatkannya dari Polres, PN [Pengadilan Negeri] dan Pemda,” jelas Sukamto.

Sukamto mengaku mendaftarkan diri sebagai cakades atas dorongan tokoh masyarakat yang menginginkan perubahan dan pembangunan yang merata di Desa Sepat. “Mari guyub rukun membangun Desa Sepat. Kami ingin pilkades berjalan aman, transparan, bersih dari money politics. Saya mendukung penuh pembentukan satgas anti-money politics,” papar Sukamto yang pernah dihukum karena kasus penganiayaan tersebut.

Sementara itu, Kepala Urusan Pelayanan Pemdes Tanon, Dawam, mengatakan ada empat warga yang mendaftarkan diri sebagai cakades di Pilkades Tanon. Dia membenarkan adanya salah satu cakades bernama Rahmad Hendri yang merupakan mantan napi.

“Benar itu. Tapi saya tidak tahu kasusnya apa? Itu wilayah privasi dia. Yang jelas, semua berkas masih diperiksa. Sebagai panitia, kami akan menjalankan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dawam.

Ditemui di kantornya, Kasubag Pemdes, Setda Sragen, Tetuko Andri Setyawan, menjelaskan terdapat 17 persyaratan administrasi yang harus dilengkapi semua cakades. Dia mengakui seorang mantan napi tetap memiliki hak untuk mendaftar sebagai cakades.

Kendati begitu, ada klausul yang harus dipenuhi mantan napi sebelum mendaftar sebagai cakades sebagaimana tertuang dalam Permendagri No. 112/2014, Perda No. 2/2016 dan Perbup No. 20/2019 tentang Pilkades.

“Dalam regulasi disebutkan [cakades] tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasar putusan pengadilan yang telah mempunyai putusan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih, kecuali [mantan napi itu mendaftar cakades] lima tahun setelah menjalani pidana penjara,” terang Tetuko.

Tidak hanya itu, semua cakades yang berstatus mantan napi juga wajib mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa dia pernah dipidana serta bukan pelaku kejahatan berulang-ulang. Hal itu bisa dibuktikan dengan adanya lampiran surat keterangan dari ketua PN.

“Teknis pengumuman itu bisa dibahas oleh panitia pilkades. Yang jelas, pengumuman itu hukumnya wajib supaya masyarakat juga tahu kalau cakades itu seorang mantan napi,” papar Tetuko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya