SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, TEMANGGUNG &mdash;</strong> Kejaksaan Negeri Temanggung menahan dua direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Suharno dan Riyanto. Keduanya disangka korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp103 miliar.</p><p>Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Fransisca Juwariyah mengatakan pihaknya berani menahan dan menjadikan tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang sah dari hasil penyelidikan. "Dalam penyelidikan kami meminta keterangan 14 saksi dan 415 dokumen yang didapat telah menguatkan keterlibatan tersangka dalam korupsi semasa menjabat," katanya di Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (26/9/2018).</p><p>Ia menuturkan telah terjadi rangkaian peristiwa perbuatan hukum tindak pidana korupsi yang membuat kerugian negara. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) <em>juncto</em> Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p><p>Dia mengatakan selama 2009 sampai 2017 Suharno berposisi sebagai Direktur Utama pada BPR BKK Pringsurat Temanggung dan Riyanto sebagai direktur. Penahanan diperlukan untuk mengantisipasi tersangka merusak dan penghilangan barang bukti.</p><p>Kasi Pidsus Kejari Temanggung Sabrul Imani mengatakan berdasarkan laporan audit internal ada kerugian negara sebanyak Rp103 miliar akibat perbuatan kedua tersangka. "Total dana seharusnya Rp105 miliar namun posisi kas hanya Rp2,4 miliar sehingga mereka merugikan keungan negara Rp103 miliar. Kami dari kejaksaan akan mencari dana Rp103 miliar itu," katanya.</p><p>Ia menuturkan kerugian itu akibat tujuh perbuatan mereka, yakni menempatkan dana ke Koperasi Intidana, padahal perbuatan itu tidak diperkenankan. Pada penempatan dana itu sendiri tersangka mendapat cashbackdan voucheryang digunakan untuk kepentingan pribadi.</p><p>Perbuatan lainnya adalah adanya kredit macet. Kredit macet ini diberikan karena tidak sesuai dengan SOP internal dan tidak ada pengikat serta asuransi dalam pemberian kredit sehingga ketika nasabah tidak mampu membayar bank tidak bisa melakukan eksekusi atas agunan.</p><p>Selain itu, adanya kredit fiktif untuk mendongkrak pendapatan dan laporan pada pemegang saham serta pengawas bahwa seakan-akan kondisi keuangan sehat. Tersangka juga membuat rekening pribadi untuk menampung dana. Selain itu juga memberikan bunga tidak sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terahir pajak bunga dibebankan pada perusahaan padahal seharusnya pada nasabah.</p><p>Ia mengatakan kemungkinan masih ada tersangka baru dari kasus tersebut, namun pihaknya masih menunggu hasil penyidikan dan penyelidikan. Apabila berdasarkan fakta hukum disimpulkan ada tersangka baru maka akan dijadikan tersangka baru.</p><p>"Namun yang pasti kami sedang berjuang mencari aset untuk mengembalikan kerugian negara," katanya.</p><p>Menurut dia, kejaksaan sudah menyita aset dengan nilai sekitar Rp42 miliar dan dokumen lainnya. Ia menuturkan untuk saksi yang diminta keterangan, antara lain dewan pengawas, pemegang saham, karyawan perusahaan BKK, karyawan Koperasi Intidana dan manajernya, serta nasabah yang dirugikan.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya