SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Direktur Utama PD BKK Pringsurat Suharno dan Direktur Riyanto mengakui adanya penyalahgunaan keuangan badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Temanggung itu. Akibatnya timbul kerugian yang mencapai angka miliaran rupiah.

Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/4/2019), dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam sidang tersebut, jaksa mengonfrontasi sejumlah slip saldo rekening serta laporan keuangan BKK Pringsurat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaksa penuntut umum Sabrul Iman mengatakan total uang yang dinikmati secara pribadi oleh terdakwa mencapai Rp1,9 miliar. “Uang yang dinikmati itu antara lain berasal dari cash back penempatan uang BKK yang disimpan di Koperasi Inti Dana,” katanya usai sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.

Adapun kerugian negara lainnya, lanjut dia, merupakan hasil penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh terdakwa. Ia mencontohkan kebijakan terdakwa Suharno yang memberikan bunga tabungan sebesar 12% sehingga perbuatannya menguntungkan orang lain.

Total kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa mencapai Rp114 miliar. Atas pemeriksaan terdakwa tersebut, hakim selanjutnya memerintahkan jaksa untuk menyusun tuntutan.

Jaksa sendiri meminta waktu dua pekan untuk menyusun tuntutan. “Karena kami harus berkonsultasi ke Kejaksaan Agung maka kami minta waktu dua pekan,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya