Solo (Espos)–Mantan anggota DPRD Solo periode 1999-2004, Heru S Notonegoro dan Hasan Mulachella dituntut tiga tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi APBD 2003, Senin (8/6). JPU juga menuntut mereka membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, terdakwa Heru dituntut membayar uang pengganti Rp 85.425.000 dan terdakwa Hasan membayar Rp 84.275.000. Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang dipimpin Fakih Yuwono SH.

PromosiIsra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

JPU yang terdiri atas Djohar Arifin SH, Arief Kurniawan SH dan Anna May SH menilai dua terdakwa yang merupakan mantan Ketua Komisi E dan Ketua Komisi B tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Semua unsur yang ada di dalam Pasal tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga kedua terdakwa yaitu Hasan dan Heru dapat dipersalahkan,” kata Djohar di persidangan.

Djohar menyatakan, hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara dan tidak memberikan contoh yang baik. Selain itu, terdakwa juga tidak menyesali dan tidak merasa bersalah.

“Terdakwa juga telah menikmati hasil perbuatannya serta belum mengembalikan uang negara yang diperoleh dari hasil korupsi,” tegas Djohar.

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Dalam kasus tersebut, JPU menilai terdapat perubahan anggaran dan pengeluaran anggaran yang tidak sesuai peruntukkannya serta tidak ada dasarnya sehingga terdapat kerugian negara senilai Rp 4,27 miliar.

Selain itu, JPU juga menilai terdakwa selaku anggota Dewan periode 1999-2004 dalam pembuatan draf APBD 2003 maupun draft perubahan APBD 2003 telah mengabaikan peraturan dan mengabaikan rasa keadilan masyarakat.

“Terdakwa selaku unsur pimpinan Komisi DPRD telah sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk menaikkan anggaran DPRD demi kebutuhannya,” jelas dia.

Menanggapi tuntutan tersebut, Heru S Notonegoro menilai tuntutan tersebut berlebihan. Sebab, kata dia, dalam kasus yang sama dengan terdakwa lainnya, tuntutannya lebih rendah.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi