SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein, (tiga dari kiri), menunjukkan barang bukti ikan mas yang dicuri tersangka dari pedagang ikan hias di Desa Pandeyan, Kecamatan Tasikmadu. (Solopos/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Aksi DK, 28, dan RN, 24, sebagai maling ikan hias spesialis goldfish atau maskoki kandas di tangan tim Macan Lawu Polres Karanganyar.

Dua orang komplotan itu harus merasakan borgol melingkar di pergelangan tangan pada Selasa (13/4/2021). DK tercatat warga Tasikmadu sedangkan RN warga Karangpandan. Mereka ditangkap karena nekat mencuri goldfish aneka jenis dan ukuran di salah satu rumah pedagang ikan hias, Warsito Putut Susilo, 29.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tempatnya berjualan di Desa Pandeyan, Kecamatan Tasikmadu. Aksi dua orang itu terjadi selama kurun waktu dua bulan, yakni Februari hingga Maret.

Baca Juga: Kelola Bisnis Semut Rangrang Sragen, Sugiyono Ngaku Tak Numpuk Harta

Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan DK dan RN melancarkan aksi maling ikan maskoki dengan modus pura-pura membeli. Satu orang bertanya-tanya kepada Warsito dengan maksud mengalihkan perhatian. Satu orang lagi mengambil ikan.

“Mereka berbagi peran. Ikan diambil dari kolam lalu dimasukkan ke saku celana, saku jaket, tas kecil selempang. Ada yang dimasukkan dashboard motor dan bagasi di bawah jok motor. Pelaku sudah mempersiapkan sedemikian rupa. Dia juga sudah memperhitungkan daya tahan ikan tanpa air,” tutur Kresnawan saat menggelar jumpa pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (29/4/2021).

Salah satu tersangka mengaku sudah mengambil 40 ekor ikan maskoki dari tempat Warsito. Dari jumlah itu sudah laku terjual 23 ekor. Kresnawan menyampaikan dua tersangka menjual ikan melalui akun media sosial, yakni Facebook. Dari situlah, polisi berhasil memburu pelaku.

“Si pemilik usaha ini mengenali ikan yang dijual tersangka. Dia melapor Kamis (11/3/2021) pukul 15.00 WIB. Kami tindaklanjuti dengan memancing tersangka. Anggota berpura-pura membeli dan meminta foto lain ikan yang dijual. Korban memastikan bahwa ikan tersebut miliknya yang hilang. Aksi pelaku juga terekam kamera cctv,” tutur dia.

Dijual Setengah Harga

Satu ekor ikan goldfish yang dijual Rp80.000 itu hanya dijual setengah harga oleh tersangka. Pelaku menjualnya Rp40.000 per ekor. Bahkan, dua tersangka itu menjual 23 ekor ikan maskoki Rp300.000. Satu ekor hanya dihargai Rp13.000-an.

“Padahal harganya bisa mencapai Rp100.000 sampai Rp200.000 per ekor. Korban ini mengaku kehilangan 50 ekor ikan senilai Rp10 juta. Tetapi kami hanya menemukan tujuh ekor ikan maskoki dari tangan tersangka. Sisanya sudah laku,” ungkap dia.

Polisi juga menyita satu tas warna biru dongker dan hijau, kaos warna putih dan celana jins warna biru, dua unit sepeda motor Yamaha Mio G pelat nomor AD 6253 DF dan Honda Vario pelat nomor AD 3647 ABF. Dua sepeda motor itu digunakan pelaku saat beraksi.

Baca Juga: Begini Cara Satgas Quick Response Polres Klaten Tingkatkan Kemampuan

“Tersangka sudah berulang kali mencuri. Ngakunya lima kali. Ada yang dilakukan sendiri, ada yang berdua. Kami menjerat pelaku menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.”

Sementara itu, salah satu pelaku, DK, menuturkan hanya mencuri ikan maskoki karena di tempat Warsito hanya berjualan ikan maskoki. “Hanya ada itu [ikan maskoki]. Enggak ambil yang lain. Saya ambil 40-an ekor. Sudah terjual 23 ekor. Saya jual borongan [23 ekor] itu Rp300.000. Saya hanya ambil di toko itu saja. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya