SOLOPOS.COM - Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho, memberikan tanggapannya terkait penetapan dua mahasiswa UNS sebagai tersangka kasus Diklat Menwa UNS saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021). (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Rektor Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo, Jamal Wiwoho, hadir secara langsung saat polisi mengumumkan tersangka kasus dugaan kekerasan dalam diklat Menwa yang mengakibatkan meninggalnya salah satu peserta, Gilang Endi Saputra.

Pengumuman tersangka dilakukan di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021). Jamal pun memberikan tanggapannya terkait penetapan dua mahasiswanya sebagai tersangka kasus kekerasan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia menyerahkan sepenuhnya langkah hukum penyidik Satreskrim Polresta Solo terkait kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklat Menwa 2021, Minggu (24/10/2021) lalu.

“Selaku Rektor UNS, saya memohon maaf atas terjadinya tindak kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Saudara Gilang Endi Saputra yang mengikuti kegiatan Diksar beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: 2 Orang Jadi Tersangka Penganiaya Gilang saat Diklat Menwa UNS Solo

Jamal juga memohon maaf kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi. Tak lupa ia mendoakan amal ibadah dan perbuatan korban selama hidup diterima Allah SWT. “Semoga korban meninggal dalam husnul khatimah,” doanya.

Jamal mengaku sangat sedih dengan musibah yang terjadi dalam kegiatan Diklat Menwa UNS Solo. Kasus hukum yang berjalan disebut sebagai cobaan bagi pimpinan UNS. Tapi ia dan jajaran pimpinan UNS mendukung sepenuhnya proses hukum tersebut.

Pendampingan Hukum

Hal itu, tambah Jamal, untuk menghormati Indonesia sebagai negara hukum. Sikap tersebut menurutnya sudah ia sampaikan sejak awal munculnya kasus itu. Polisi diminta mengusut kasus dengan transparan, akuntabel, dan profesional.

Terkait ditetapkannya dua mahasiswa UNS Solo sebagai tersangka pelaku kekerasan dalam diklat Menwa 2021 yang menyebabkan Gilang meninggal dunia, Jamal menyatakan sudah membentuk tim dari Fakultas Hukum UNS untuk melakukan pendampingan hukum.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Menwa UNS Solo Pekan Ini, Siapa Ya?

Dosen Fakultas Hukum UNS, Agus Riewanto, ditunjuk sebagai koordinator pendampingan hukum kedua tersangka. Selain itu, pendampingan juga diberikan terhadap para peserta Diklat, baik pendampingan psikologis maupun kesehatan.

“Kepada rekan-rekan yang lain, yang ikut kegiatan itu, kami juga lakukan pendampingan psikologis, kesehatan, dan pendampingan-pendampingan lainnya. Doakan kami bisa menyelesaikan masalah-masalah ini sesuai hukum yang berlaku,” urainya.

Sanksi dari Kampus

Ditanya soal mekanisme sanksi dari UNS untuk mahasiswa yang terjerat kasus hukum, Jamal menyatakan akan menunggu keputusan atas kasus itu berkekuatan hukum tetap. “Kami akan menunggu proses hukum sampai ada kekuatan hukum tetap,” terangnya.

Baca Juga: UNS Beri Pendampingan Kesehatan Bagi Keluarga Gilang

Sebagaimana diberitakan, dua mahasiswa UNS yaitu NFM, 22, warga Pati, dan FPJ, 22, warga Wonogiri, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan saat diklat Menwa UNS yang berujung meninggalnya Gilang Endi Saputra.

Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti. Para tersangka itu dijerat pasal berlapis mengenai penganiayaan berujung kematian atau ikut serta dalam penganiayaan berujung kematian. Ancaman hukumannya penjara tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya