Kedua tersangka kurir ganja seberat 11,7 gram saat diamankan di Mapolres Kulonprogo, Selasa (26/6) siang. (JIBI/Harian Jogja/MG Noviarizal Fernandez)
KULONPROGO—Satuan Narkoba Polres Kulonprogo menangkap dua orang pemakai sekaligus kurir ganja yakni Sofyan Apriyanto,26, dan Agung Satriyo Mandala, 20. Keduanya merupakan warga Condongcatur, Depok, Sleman.
Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas
Kedua tersangka ditangkap aparat kepolisian bertransaksi dengan salah satu pengguna di wilayah Sentolo, akhir pekan lalu
Berdasar informasi yang dihimpun Harian Jogja, penangkapan tersebut bermula ketika polisi menerima informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Dusun Bantar Kulon, Desa Banguncipto, Sentolo tepatnya di dekat pantung arca Gupala di Jembatan Progo pada Kamis(14/6). Petugas mulai mengintai di sekitar lokasi dan mendapati kedua tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan.
Saat digeledah, dari badan korban ditemukan ganja kering sebanyak 11 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Selanjutnya kedua tersangka langsung digiring ke Polres Kulonprogo untuk diperiksa. Menurut tersangka tersangka Sofyan, ganja kering yang dibawanya merupakan pesanan dari salah satu rekannya di wilayah Wates.
Rencananya, ganja yang dibeli seharga Rp250.000 tersebut akan diantarkan ke pemesannya.(MG Noviarizal Fernandez/JIBI/Harian Jogja)