SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Mantan Direktur Utama PD BKK Pringsurat, Suharno, dan Direktur PD BKK Pringsurat, Riyanto, Senin (17/6/2019), dijatuhi hukuman masing-masing 11 tahun penjara. Namun, sebagaimana dikabarkan Kantor Berita Antara, Selasa (18/6/2019), keduanya berhasil lolos dari konsekuensi mengembalikan uang yang mereka korupsi.

Kedua direksi PD BKK Pringsurat itu terantuk kasus korupsi di badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Setelah diadili dan dihukum, nyatanya mereka berhasil lolos dari kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi di BUMD itu yang nilainya mencapai Rp69,1 miliar.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Keberhasilan dua direktur PD BKK Pringsurat itu tersurat dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Antonius Widijanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. Dalam putusan perkara yang merugikan negara hingga Rp114 miiar tersebut, kedua terdakwa hanya diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing senilai Rp1,2 miliar untuk terdakwa Suharno dan Rp745 juta untuk terdakwa Riyanto.

“Uang pengganti kerugian negara harus dibebankan kepada yang menikmati kerugian negara dalam perkara ini,” katanya.

Uang pengganti kerugian negara yang dinikmati kedua terdakwa itu berasal dari cashback atas simpanan dana BKK Pringsurat di Koperasi Intidana serta selisih antara surat perintah perjalanan dinas dengan honor yang diterima kedua terdakwa selama menjabat. Dalam putusannya, hakim juga tidak menjelaskan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah itu.

Seusai sidang, jaksa penuntut umum Sabrul Iman mengatakan dalam tuntutan sudah dijelaskan mengenai peran kedua terdakwa yang menyebabkan kerugian negara sebanyak itu. Kedua terdakwa, kata dia, telah membuat kebijakan yang menyebabkan dirinya sendiri atau orang lain diperkaya atas tindak pidana yang terjadi.

“Dalam pertimbangannya, hakim membenarkan adanya kerugian negara Rp114 miliar yang terjadi, tapi keduanya tidak dibebani atas kerugian negara sebanyak itu,” katanya. Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa akan berkonsultasi kepada pimpinan lebih dahulu untuk mengambil sikap atas upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh.

Sebelumnya diberitakan, mantan Direktur Utama PD BKK Pringsurat, Suharno, dan mantan Direktur PD BKK Pringsurat, Riyanto, masing-masing dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya