SOLOPOS.COM - Ilustrasi mudik. (Solopos/Whisupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO -- Presiden Jokowi secara resmi telah melarang pulang kampung mulai 24 April 2020, kecuali untuk dua kelompok ini boleh pulang kampung.

Dua kelompok yang boleh pulang kampung adalah pekerja migran Indonesia (PMI) dan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelum Dirampok, Rumah di Ketandan Klaten Diberi Tanda Panah Misterius

Berdasarkan informasi yang diunggah oleh portal informasi milik Pemerintah Indonesia, Indonesia.go.id pada Jumat (1/5/2020), dua kelompok tersebut harus melakukan protokol pulang kampung yang telah ditetapkan pemerintah.

Berikut empat protokol pulang kampung yang telah ditetapkan pemerintah:

1. Mengisi formulir keterangan diri dan tujuan kepulangan

2. Memiliki rekomendasi gugus tugas daerah dan izin kepala desa

3. Dipersyaratkan untuk tidak kembali ke kota

4. Menjalani isolasi mandiri

Sedangkan untuk kelompok Aparatus Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan BUMD dan masyarakat yang memiliki penghasilan tetap dilarang untuk pulang kampung.

Pasien Positif Covid-19 Karanganyar Bertambah, Terkini Pria Asal Gajahan dari Klaster Gowa

Bahkan, kelompok yang dilarang mudik tersebut juga tak boleh keluar rumah, berkumpul dan juga menaati peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta peraturan penanganan Covid-19.

Sebelum Dilarang

Presiden Jokowi juga sempat menyinggung kelompok-kelompok yang boleh pulang kampung sebelum aturan larangan mudik diputuskan.

Menurut Jokowi, dua kelompok yang diperbolehkan pulang kampung ada kaitannya dengan faktor ekonomi.

Gadis Indigo Ungkap Alasan Rumah Harta Karun Semarang Terkesan Angker

"Ada dua kelompok pemudik yang tidak bisa begitu saja kami larang-larang. Karena ada juga yang pulang kampung karena alasan ekonomi," jelas Jokowi dilansir Detik.com, Kamis (9/4/2020).

Adapun kelompok yang diperbolehkan pulang menurut Jokowi adalah masyarakat yang penghasilannya turun akibat pandemi Covid-19. Dan kedua, adalah masyarakat yang menganggap pulang kampung adalah tradisi.

Bocah 4 Tahun di Sragen Tenggelam di Kolam Lele, Evakuasi Pakai APD

"Kelompok pertama, warga yang terpaksa pulang kampung karena masalah ekonomi setelah diterapkannya pembatasan sosial sehingga penghasilan mereka turun atau bahkan tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki penghasilan. Kelompok kedua adalah warga yang mudik karena tradisi yang sudah puluhan tahun kita miliki di negara kita Indonesia," ujar Mantan Wali Kota Solo ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya