SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Perkara dugaan tindak pidana<a title="Tilap Dana Nasabah Selama 2 Tahun, Eks Pegawai Bank Pasar Sukoharjo Ditahan Kejari" href="http://old.solopos.com/2018/02/20/tilap-dana-nasabah-selama-2-tahun-eks-pegawai-bank-pasar-sukoharjo-ditahan-kejari-895903"> korupsi uang nasabah Bank Pasar </a>&nbsp;Sukoharjo dengan tersangka Yetty Rosilawati sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, awal April.</p><p>Persidangan sudah dilakukan dua kali dengan tahapan pembacaan dakwaan dan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukumnya, Sutarmin. Sidang akan dilanjutkan Rabu (18/4/2018) dengan agenda duplik jaksa, Yeni dan Rahmat Hidayat.</p><p>&ldquo;Sidang awal 2 April. Saya sendiri sudah membacakan eksepsi intinya dakwaan jaksa kabur dan cacat hukum serta meminta kepada majelis hakim agar dakwaan dibatalkan,&rdquo; ujar penasihat hukum Yetty, Sutarmin, Jumat (13/4/2018).</p><p>Dia menjelaskan dasar permintaan <a title="Kejari Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Penggelapan Dana Nasabah Bank Pasar" href="http://old.solopos.com/2018/03/08/korupsi-sukoharjo-kejari-tolak-penangguhan-penahanan-tersangka-penggelapan-dana-nasabah-bank-pasar-900946">pembatalan dakwaan</a> karena rumusan di dakwaan primer dan subsider hanya copy paste dengan uraian sama. &ldquo;Yang aneh penentuan jumlah kerugian keuangan negara. Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, ditegaskan lembaga yang berhak menentukan kerugian keuangan negara adalah BPK, sementara dalam perkara terdakwa Yetty Rosilawati penentuan kerugian dilakukan oleh OJK. Ini jelas melanggar undang-undang sehingga kami menilai dakwaan jaksa harus dibatalkan demi hukum,&rdquo; ujarnya.</p><p>Lebih lanjut, Sutarmin menyatakan dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.</p><p>Sedangkan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.</p><p>Terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus <a title="Tersangka Korupsi Bank Pasar Sukoharjo Minta Penangguhan Penahanan demi Anak" href="http://old.solopos.com/2018/02/21/tersangka-korupsi-bank-pasar-sukoharjo-minta-penangguhan-penahanan-demi-anak-896280">menyalahgunakan dana pelunasan utang nasabah</a> Bank Pasar Sukoharjo sepanjang 2006-2008 senilai Rp468 juta. Yetty telah dipecat dari Bank Pasar setelah kasus ini mencuat pada 2014.</p><p>Selama ini Yetty ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I A Solo. Penahanan Yetty dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya. <br /><br /><br /></p>

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya