SOLOPOS.COM - Sejumlah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Karangmalang mendapat pengarahan sebelum dilantik di Kantor Kecamatan Karangmalang, Sragen, Minggu (15/11/2020). (Solopos.com/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 2.271 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah dilantik dalam dua hari yakni Minggu-Senin (15-16/11/2020). Proses pelantikan PTPS di Sragen itu menggunakan protokol kesehatan secara ketat dalam rangka menanggulangi persebaran Covid-19, bahkan sampai ada dua kali rapid test.

Pantauan Solopos.com di Kantor Kecamatan Karangmalang, Minggu (15/11/2020), proses pelantikan PTPS di kecamatan ini dibagi dalam dua sesi. Sebelum masuk aula, semua peserta diwajibkan mencuci tangan pada wastafel yang berada di area parkiran Kantor Kecamatan Karangmalang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sesampainya di depan tangga menuju aula, mereka dicegat satu persatu oleh seorang petugas security. Petugas itu menodongkan thermo gun dan memberikan beberapa tetes hand sanitizer.

Setelah suhu badan mereka dipastikan di bawah 37 derajat celcius dan sudah menggunakan hand sanitizer, mereka baru dipersilakan masuk ke ruang aula. Di dalam ruangan itu, masing-masing peserta duduk pada kursi yang berjarak sekitar 1 meter.

Makanan ringan dan menu makan siang pun tidak boleh dimakan di lokasi. Panitia mempersilakan makanan ringan dan menu makan siang itu langsung dibawa ke rumah masing-masing.

"Sesuai protokol kesehatan, dalam satu ruangan tidak boleh ada lebih 50 orang. Oleh sebab itu, untuk kecamatan dengan jumlah PTPS lebih dari 100 orang, kami sarankan proses pelantikan dibagi dalam 2-3 sesi," papar Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya.

Setelah dilantik, semua PTPS akan bekerja selama 30 hari yang terbagi 23 hari sebelum Pilkada Sragen pada 9 Desember dan tujuh hari setelahnya. Selama 23 hari sebelum Pilkada, PTPS bertugas membantu panwascam dalam mengawasi pelaksanaan masa kampanye hingga masa tenang, khususnya di lingkup desa.

Kampanye terselubung di tingkat RT maupun praktik politik uang selama masa tenang juga tidak boleh luput dari pantauan PTPS.

"Pada 27 November, semua PTPS diwajibkan mengikuti rapid test yang diselenggarakan di masing-masing puskesmas di kecamatan. Bila hasilnya ada PTPS yang reaktif, maka akan diikutkan rapid test kedua. Bila berdasar rapid test kedua tetap menunjukkan reaktif, maka PTPS itu akan diganti yang lain. Ini [rapid test] karena kami ingin meyakinkan masyarakat bila pelaksanaan Pilkada Sragen benar-benar aman dari persebaran Covid-19," terang Budhi.

Wedyan Tenan! Klaten Tambah 201 Pasien Positif Covid-19

Budhi menjelaskan, masing-masing TPS memiliki kuota minim dua pengawas. Jika salah satu berhalangan karena dinyatakan reaktif berdasar dua kali rapid test, maka ia bisa digantikan oleh pengawas cadangan. Selama bekerja, PTPS akan mendapat honor sekitar Rp450.000.

"Mereka akan mengikuti dua kali bintek sebelum terjun sebagai PTPS," jelas Budhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya