SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas (kedua dari kiri), memperlihatkan barang bukti sabu-sabu saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Senin (20/1/2020). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Dua kali masuk bui rupanya tak membuat pria berinisial ELW ini tak jera. Dia kembali mengedarkan narkoba dan tertangkap aparat Polres Sukoharjo, belum lama ini.

ELW, warga Desa Madegondo, Grogol, Sukoharjo, ditangkap di depan warung bakso Kasmaran di jalan Solo-Wonogiri, Desa/Kecamatan Grogol, Sabtu (11/1/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Polisi menemukan satu paket berisi 1 gram sabu-sabu saat menggeledah ELW. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi menangkap tersangka lainnya, ACN, Kedua tersangka pengedar SS masing-masing ACN, di Desa Pondok, Kecamatan Grogol.

Dari tangan ACN polisi mendapati satu amplop putih berisi sabu-sabu berisi 24,7 gram dan satu bungkus plastik. “Penangkapan ACN merupakan hasil pengembangan petugas di lapangan. Kedua pengedar sabu-sabu itu ditangkap di dua lokasi berbeda,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, saat gelar perkara dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Senin (20/1/2020).

ELW merupakan residivis kasus narkoba yang telah berulang kali masuk penjara. ELW baru bebas beberapa bulan lalu.

Dikira Popok Mengambang Ternyata Mayat Bayi di Sungai Karanganyar

Saat menjual barang haram itu, ELW dibantu ACN yang berhubungan langsung dengan calon pembeli. Mereka merupakan pelaku lokal yang mengedarkan sabu-sabu di wilayah Sukoharjo.

Berdasar penyelidikan awal, sabu-sabu itu dipasok dari pengedar lain berinisial TT. Saat ini, polisi masih memburu TT.

“ACN merupakan tangan kanan ELW dalam mengedarkan sabu-sabu. ACN kali terakhir tercatat sebagai mahasiswa di salah satu universitas swasta di Solo namun sudah drop out [DO],” ujar dia.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita tiga ponsel dan dua unit sepeda motor milik pelaku. Penyidik masih mendalami keterangan kedua tersangka untuk pengembangan penyelidikan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Pilkada Solo: Blusukan Gibran Curi Start Kampanye? Begini Kata Bawaslu

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. “Jika ada informasi tentang kasus narkoba silakan melapor ke aparat kepolisian. Kami membutuhkan informasi dari masyarakat,” papar dia.

Sementara itu, ELW mengatakan belum sempat menjual barang haram tersebut kepada pembeli. Dia mengaku menerima pasokan sabu-sabu dari TT beberapa hari lalu.

Biasanya, transaksi jual-beli sabu-sabu dilakukan melalui perantara dan kurir barang. “Sudah dua kali [masuk penjara kasus narkoba]. Belum sempat menjual karena keburu tertangkap,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya