SOLOPOS.COM - Dahlan Iskan (JIBI/Solopos/Antara/Teresia May)

Dahlan Iskan dicekal Ditjen Imigrasi menyusul permohonan yang diajukan Kejakti Jatim setelah mantan Menteri BUMN itu dua kali mangkir.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemnkumham). Hal ini menyusul sikap Dahlan Iskan yang dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepastian pencekalan Dahlan Iskan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Timur Maruli Hutagalung. “Surat cekalnya sudah terbit, mulai hari ini tidak bisa keluar negeri,” kata Maruli, Jumat (14/10/2016), .

Dengan terbitnya surat tersebut, tidak ada alasan lagi bagi Dahlan Iskan untuk menghidar. Sebelumnya, dia berdalih masih berada di luar negeri ketika Kejakti Jatim memintanya untuk menjadi saksi terkait kasus tersebut sehingga dua kali tidak hadir. Maruli meminta agar Dahlan Iskan tidak takut memenuhi panggilan Kejati. “Menurut saya, DI [Dahlan Iskan] jangan takut, datanglah kalau memang tidak bersalah. Jangan sampai dijemput paksa,” tegas Maruli.

Sebelumnya, Kejakti Jawa Timur mengajukan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Dahlan Iskan ke Kejakgung dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejakti Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan, pencegahan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan perkara dugaan korupsi penjualan aset salah satu perusahaan BUMD Jawa Timur, yakni PT Panca Wira Usaha (PWU).

“Benar, kami sedang mengajukan permohonan kepada Kejagung dan Ditjen Imigrasi (Kemenkumham) terkait pencegahan tersebut,” kata Romy saat dimintai konfirmasi Bisnis/JIBI, Jumat (7/10/2016) lalu.

Dia menambahkan, penyidikan kasus tersebut terus berlanjut. Selain untuk mempermudah pengungkapan kasus tersebut, hal itu dilakukan karena dua kali dipanggil tidak memenuhi panggilan penyidik kejaksaan. Alasannya, waktu itu dia sedang berada di luar negeri. “Kalau kasusnya sampai saat ini masih berlangsung, untuk DI saat ini masih berstatus sebagai saksi,” ujarnya.

Romy menyatakan, untuk keperluan pengungkapan, pihak kejaksaan berencana memanggil ulang bekas menteri tersebut. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan pada 17 Oktober 2016 mendatang. Tak hanya itu, jika tidak mengindahkan pemanggilan tersebut, penyidik bisa melakukan upaya panggil paksa. Baca juga: Kliping Foto Dahlan Iskan Kukuhkan Dimas Kanjeng Jadi Viral.

Kasus dugaan korupsi tersebut pertama kali terungkap pada 2015 lalu. Saat itu, pihak kejaksaan mencium ketidakberesan dalam penjualan perusahaan milik negara tersebut. Atas dugaan tersebut, kejaksaan menduga ada kerugian negara. Pada pertengahan Juli 2016 lalu, Kejakti Jatim memulai menyidik kasus itu dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik).

Adapun dalam perkara, pihak kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka yakni Wisnu Wardhana. Dalam perkara itu, dia merupakan bekas Manajer PT PWU. Bekas ketua DPRD 2009-2014 tersebut juga telah ditahan oleh penyidik kejaksaan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso mengatakan pihaknya belum mengetahui soal pencegahan tersebut. Hanya saja sesuai dengan ketentuannya pihaknya akan melaksanakan setiap rekomendasi dari aparat penegak hukum. “Kami akan melakukan itu jika ada surat dari kejaksaan. Kalau surat tersebut datang. Tentu akan kami tindak lanjuti,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya