SOLOPOS.COM - Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Suyatno, ditahan seusai diperiksa penyidik Kejari Karanganyar, Selasa (27/9/2022). (Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kepala Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno, untuk kali kedua harus merasakan dinginnya lantai ruang tahanan. Ia kembali ditahan pada Selasa (27/9/2022) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo.

Ia sempat mangkir dari panggilan pertama penyidik Kejari Karanganyar pada Selasa (20/9/2022) bersamaan dengan pemanggilan mantan Direktur BUMDes Berjo, Eko Kamsono. Eko yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, langsung ditahan setelah diperiksa di hari itu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sepekan berselang, giliran Kades Suyatno yang ditahan setelah ia memenuhi panggilan kedua Kejari. Ini menjadi pengalaman kali kedua Suyatno mendekam di sel tahanan. Sebelumnya, ia juga pernah ditahan atas kasus illegal logging atau pembalakan liar pohon pinus di kawasan hutan lindung Gunung Lawu pada 2016. Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Dusun Tambak, Desa berjo.

Penahanan kala itu juga dilakukan penyidik Kejari Karanganyar. Barang bukti yang disita berupa gergaji, sabit, tali dadung, dan truk putih berisi beberapa batang kayu olahan. Ia dijerat Pasal 83 Ayat (1) Butir A dan B Undang-undang (UU) Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Kejari, Kades Berjo Karanganyar Diborgol Dibawa ke Rutan Solo

Sementara itu, penahanan Suyatno membuat adanya kekosongan pejabat Kades Berjo. Oleh karenanya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) Berjo, sebagai penjabat (Pj) kades.

Kepala Dispermades Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, mengatakan segera memproses penghentian sementara Kades Berjo. “Kami sudah bersurat dan tinggal menunggu dari kejaksaan. Kami menunggu surat penahanan, ” katanya, Rabu (28/9/2022).

Surat penahanan ini menjadi dasar penghentian sementara Suyatno dari jabatannya selaku Kades Berjo. Untuk mengisi kekosongan pejabat kades, pihaknya menunjuk Sekdes Berjo. Sekdes ditunjuk sebagai Plt menjalankan kegiatan serta berkaitan surat menyurat desa Berjo.

Baca Juga: Eks Dirut BUMDes Berjo Ditahan Usai Diperiksa Lima Jam

Jika surat penahanan diterima, barulah Dispermades akan memberhentikan sementara Suyatno dari jabatannya hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya