SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan berbicara saat gelar perkara dan barang bukti kasus penganiayaan bocah Kartasura di Mapolres Sukoharjo, Rabu (13/4/2022). (Solopos-R Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pelaku penganiayaan terhadap bocah perempuan, UF, 7, warga Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, yang meninggal dunia dengan tubuh penuh luka lebam bertambah satu orang menjadi dua orang.

Aparat Polres Sukoharjo menetapkan kakak angkat korban nomor satu, G, sebagai tersangka lantaran ikut melakukan penganiayaan terhadap UF. Sebelumnya, aparat kepolisian telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap UF yang tak lain adalah kakak angkat korban nomor dua, F, pada Selasa (12/4/2022). Mereka berdua melakukan penganiayaan sejak ibu mereka merantau ke Jakarta sebagai asisten rumah tangga pada Februari lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut polisi, tersangka G dan F sama-sama melakukan penganiayaan terhadap UF. Tersangka G pernah memukul UF menggunakan tangan hingga beberapa kali. Bahkan, G pernah memukul menggunakan tongkat pel lantai dan mengikat kaki UF menggunakan tali rafia. Tersangka G juga menampar pipi UF lantaran diduga mengambil uang hasil penjualan di toko kelontong.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Isak Tangis Iringi Pemakaman Bocah Kartasura yang Meninggal Dianiaya

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan awalnya hanya satu pelaku yakni F yang ditangkap sesaat setelah kasus penganiayaan yang mengakibatkan UF meregang nyawa. Kemudian, penyidik melakukan pengembangan penyelidikan kasus tersebut.

“Jadi pelaku penganiayaan anak, UF, berjumlah dua orang masing-masing G dan F. Mereka merupakan kakak beradik dan kakak angkat korban,” kata dia, saat gelar perkara dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Rabu (13/4/2022).

Masalah Sosial

Sementara tersangka F juga melakukan penganiayaan berulang kali terhadap UF. Dia juga memukul korban menggunakan potongan bambu dan menjegal UF sehingga terjatuh di dalam rumah pada Selasa siang kemarin. Saat kejadian, kepala UF membentur lantai dan dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Kartasura.

Baca juga: Bocah Kartasura Meninggal Dianiaya: Pelayat Luapkan Kekesalan, Kenapa?

Kedua pelaku tega memukuli adik angkatnya lantaran diangap nakal dan diduga kerap mencuri uang toko kelontong. “Dalam kasus ini, ada masalah sosial yang memicu persoalan tersebut. Bisa juga faktor ekonomi keluarga karena kedua orang tua merantau ke luar kota. Sang Bapak bertugas sebagai petugas sipir rumah tahanan (Rutan) sementara ibunya juga merantau ke Jakarta,” ujar dia.

Polisi menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa tali rafia, rotan, potongan bambu, dan celana pendek milik korban. “Tersangka G dijerat Pasal 80 ayat 1 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan. Sedangkan Tersangka F dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” kata dia.

Baca juga: Bocah 7 Tahun di Kartasura Meninggal, Tubuhnya Penuh Luka Lebam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya