SOLOPOS.COM - PELIMPAHAN BERKAS--Dua Kades yang tersandung kasus korupsi, Bambang Barmanto (kiri) dan Sugeng (kanan) menandatangani berita acara pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Kamis (22/9). Berkasnya kini telah dilimpahkan dari penyidik ke JPU. (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

PELIMPAHAN BERKAS--Dua Kades yang tersandung kasus korupsi, Bambang Barmanto (kiri) dan Sugeng (kanan) menandatangani berita acara pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Kamis (22/9). Berkasnya kini telah dilimpahkan dari penyidik ke JPU. (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

Boyolali (Solopos.com)–Kasus dugaan korupsi yang menimpa dua kepala desa (Kades) dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kasus korupsi ini menyeret Kades Kalinanas, Wonosegoro, Bambang Barmanto, dan Kades Tanjung, Klego, Sugeng.

“Berkas acara pemeriksaan (BAP) dua Kades yang diduga korupsi sudah lengkap (P21). Berkas dugaan kasus korupsi ini telah dilimpahkan dari tim penyidik ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali pada Kamis (22/9/2011),” jelas Kajari Boyolali, Enen Saribanon melalui Kasipidsus, Prihatin saat ditemui wartawan di ruangannya, Kamis (22/9/2011).

Prihatin menambahkan Kades Kalinanas, Wonosegoro merupakan tersangka dalam beberapa kasus korupsi dengan total dana Rp 78 juta. Dana sebesar ini dalam rincian yaitu dana pemugaran rumah keluarga miskin senilai Rp 33,5 juta, dana pemugaran dan pembangunan gedung TK senilai Rp 15 juta, dana simpan pinjam perempuan senilai Rp 24 juta serta dana beras miskin (Raskin) sejumlah Rp 6,36 juta.

Dijelaskan, kasus korupsi yang menjegal Bambang ini terjadi pada kurun waktu Mei 2010. Akan tetapi, yang bersangkutan tengah terjerat kasus pidana umum di Kabupaten Klaten. Ia dikenai Pasal 368 dan Pasal 335 pada kasus penganiayaan. Pengadilan telah memvonisnya dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

“Ia telah menjalani hukuman sekitar setahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klaten. Statusnya adalah narapidana. Oleh karena itu, tidak diterbitkan surat penahanan atasnya,” imbuhnya.

Napi kasus penganiayaan ini lantas dibawa ke Kejari Boyolali dari LP Klaten untuk penandatanganan berkas pelimpahan.

Bambang dijerat dengan UU No 31/1999 Pasal 2 dan Pasal 3 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Sementara itu, Kades Tanjung, Kecamatan Klego, Sugeng terganjal kasus korupsi dana bantuan gubernur senilai Rp 64 juta. Dana ini merupakan program <I>Bali Ndeso Mbangun Ndeso<I> yang dicanangkan Gubernur Jawa Tengah dengan total dana Rp 100 juta.

Ia dijerat Pasal 3 dan Pasal 9 UU No 31/1999 dengan hukuman minimal 1 tahun penjara. Meskipun tersangka pada perjalanannya telah mengembalikan dana senilai Rp 60 juta, kasusnya tetap berjalan. Sebab, ini mengacu pada pasal 4 UU yang sama yaitu pengembalian kerugian uang negara tidak menghapus pidana pelaku tindak pidana.

“Setelah pelimpahan berkas ke JPU selesai proses selanjutnya adalah pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Semarang, Jawa Tengah,” katanya.

(rid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya