SOLOPOS.COM - Pengumuman hasil tes tertulis para bakal calon kepala desa di Balai Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2019). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, KUDUS — Dua kepala desa yang kembali mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilihan Umum Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019 gagal menjadi calon. Kedua kandidat incumbent atau petahana itu tak memenuhi batas minimal setelah melakoni tes tulis di Universitas Muria Kudus (UMK).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2019), mengakui dari 116 desa yang diagendakan melaksanakan pilkades terdapat dua petahana yang gagal saat tes tertulis yang dilaksanakan di kampus Universitas Muria Kudus (UMK) itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tes tertulis untuk pendaftar Pilkades 2019, kata dia, hanya berlangsung untuk dua pilkades, yakni Desa Rahtawau (Kecamatan Gebog) dan Desa Loram Wetan (Kecamatan Jati). Pasalnya, kata dia, pendaftar di kedua desa tersebut lebih dari lima orang. Di Desa Rahtawu terdapat 10 calon dan Desa Loram Wetan terdapat sembilan calon.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebagai tahapan seleksi pendaftar untuk dipilih lima pendaftar yang berhak mengikuti tahapan berikutnya, dilaksanakan tes tertulis dengan menggandeng perguruan tinggi, dalam hal ini UMK. Hasilnya, calon petahana di Desa Loram Wetan atas nama Noor Said hanya menempati peringkat keenam dari sembilan peserta tes, sedangkan petahana di Desa Rahtawu bernama Sugiyono menempati peringkat terakhir dari 10 peserta.

Anggota Panitia Pilkades Loram Wetan Abdul Aziz membenarkan bahwa Noor Said yang merupakan Kepala Desa Loram Wetan hanya menempati urutan enam sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai calon kepala desa yang akan menjadi kontestan Pilkades 2019. Pengumuman hasil tes yang dilaksanakan di UMK, Rabu (30/102019), kata dia, diumumkan pada hari Kamis di Aula Balai Desa Loram Wetan dengan mengundang peserta tes tertulis bagi pendaftar Pilkades.

"Hasil tes juga barus diserahkan oleh UMK kepada Panlih Desa Loram Wetan pada hari Kamis, kemudian langsung disampaikan hasilnya," ujarnya.

Pendaftar yang akan ditetapkan menjadi calon kepala desa sekaligus berhak mengikuti undian nomor urut pada hari Jumat (1/11/2019), yakni Yohan Yudiantoro, Sri Rismawati, Eko Apri Kusdianto, Noor Sa'di, dan Edi Purwanto. Sedangkan kelima pendaftar Pilkades 2019 di Desa Rahtawu yang mendapatkan nilai terbaik dan akan ditetapkan menjadi calon kepala desa, yakni Agus Siswanto, Rasmadi Didik, M. Abdul Riyadi, Suhadi, dan Sugiyono.

Materi ujian tes tertulis yang diselenggarakan oleh UMK, yakni materi umum dengan bobot nilai 50%, meliputi PPPKn, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Indonesia, Matematika, dan Kepemimpinan, serta materi khusus dengan bobot nilai 35% meliputi ketentuan mengenai pemerintah desa, tugas pokok dan fungsi kepala desa, serta materi psikologi dengan bobot nila 15%.

Pelaksanaan pemungutan suara pilkades serentak di Kabupaten Kudus dijadwalkan pada tanggal 19 November 2019.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya