SOLOPOS.COM - Ribuan buruh dari sejumlah serikat saat berdemo menuntut kenaikan UMP di Jakarta. (Suara.com)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 2 juta butuh dari seratusan pabrik mengancam melakukan mogok nasional jika pemerintah nekat menjalankan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Padahal, beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Oleh karena itu, massa buruh dari berbagai serikat mengancam melakukan mogok nasional jika pemerintah tidak menjalankan putusan MK.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan itu saat unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Rabu (8/12/2021).

Baca Juga : Korban Erupsi Semeru Jadi Penunjuk Jalan Tim Rescue, Demi Mencari Ini

“Perlawanan kaum buruh akan terus meningkat eskalasinya di seluruh Indonesia bilamana pemerintah memaksakan tetap menjalankan isi Undang Undang Cipta Kerja No.11/2020 dan tidak mengacu pada keputusan MK,” kata Iqbal seperti dilansir dari Suara.com, Rabu (8/12/2021).

Mogok nasional, katanya, akan dilakukan sekitar 2 juta buruh dari 30 provinsi di Indonesia. “Perlawanan [melalui] gerakan mogok nasional menjadi pilihan bilamana proses, paling lama dua tahun dari awal pembentukan UU Cipta Kerja yang baru ini tetap mengabaikan partisipasi publik,” tutur dia.

Iqbal menuntut pelibatan serikat buruh maupun pihak terkait lainnya dalam pembahasan perencanaan pembentukan undang-undang.

Baca Juga : Keren, 7 Pasar Rakyat Ini Diganjar Anugerah SNI dari Kemendag

“Diperkirakan Januari 2022 sudah masuk prolegnas [program legislasi nasional] prioritas. Tapi kalau kembali dilakukan dengan cara-cara tidak melibatkan partisipasi publik, khususnya serikat buruh dan gerakan sosial lainnya maka sudah dipastikan gerakan mogok nasional menjadi pilihan,” jelas dia.

Iqbal menjelaskan mogok nasional akan diikuti 2 juta buruh dari seratusan pabrik di Indonesia. “Stop produksi yang direncanakan diikuti 2 juta buruh lebih dari 100 pabrik. Berhenti produksi,” katanya.

Tuntutan Buruh

Ratusan buruh dari sejumlah serikat itu menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu. Mereka menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga : Ini 5 Wisata Jateng yang Aman Dikunjungi

“Pertama, meminta seluruh gubernur di Indonesia merevisi SK Upah Minimum atau UMP atau UMK. Karena menurut kaum buruh bertentangan dengan keputusan MK amar putusan Nomor 7,” kata Iqbal.

Kedua, mereka meminta pemerintah pusat mencabut Peraturan Pemerintah atau PP No.36/2021 tentang Pengupahan.

“Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 tersebut jelas menyatakan menangguhkan tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Dan tidak boleh menerbitkan peraturan-peraturan baru,” ujar dia.

Baca Juga : 7 Desa Wisata Jateng Meraih Penghargaan ADWI 2021, 2 dari Soloraya!

“Di dalam PP No.36/2021 tentang Perubahan Pasal 4 ayat (2) jelas mengatakan kebijakan kenaikan upah minimum adalah keputusan strategis. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah pusat tunduk kepada keputusan MK cabut PP No.36/2021,” imbuh dia.

Ketiga, mereka meminta pemerintah pusat dan daerah tunduk pada keputusan MK yang menyatakan UU Cpta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Dibutuhkan syarat paling lama 2 tahun untuk memperbaiki prosedur dan tata cara pembentukan UU Cipta Kerja dari nol. Kalau prosedurnya dimulai dari nol atau dari awal, dengan demikian isi pasal tidak berlaku, khususnya yang strategis atau berdampak luas,” jelas dia.

Dengan demikian, lanjutnya, buruh meminta UU Cipta Kerja dan peraturan turunan UU Cipta Kerja tidak boleh diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya