SOLOPOS.COM - Dua tersangka pencurian jemanii, Widodo (kedua kiri), 38, dan Agus Nugroho (ketiga kiri), 43, diperiksa petugas di Mapolresta Solo, Kamis (27/6). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Dua tersangka pencurian jemanii, Widodo (kedua kiri), 38, dan Agus Nugroho (ketiga kiri), 43, diperiksa petugas di Mapolresta Solo, Kamis (27/6). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Dua juru parkir (jukir), Agus Nugroho alias Gombloh, 43, dan Widodo alias Kolet, 38, dibui di Mapolresta Solo atas kasus pencurian anthurium jenmanii. Mereka tepergok warga saat mengambil jenmanii di kawasan Pasar Nongko atau Pasar Turisari, Solo, Kamis (13/6/2013).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Kolet merupakan residivis kasus pencurian tanaman bonsai. Tak kapok, dia kembali merasakan hotel prodeo setelah beraksi dengan rekan sekaligus tetangganya di Kepatihan Wetan, Jebres, Gombloh.

Kolet mengelak dianggap mengerti soal tanaman jenmanii yang belakangan tengah naik daun lagi. Namun dia diberi tahu rekannya di kawasan penjual tanaman hias di Pasar Nongko terdapat jenmanii ditaruh di halaman kios. “Pulang parkir. Kami bertetangga lalu keluar bersama, muter-muter,” kata Kolet yang mengaku bekerja sebagai jukir di salah satu toko roti, kepada wartawan di Mapolresta Solo, Kamis (27/6/2013).

Saat kejadian, Kolet berperan memboncengkan Gombloh. Gombloh mengaku turun dari motor dan masuk ke halaman kios tanaman hias. “Saya cabut. Potnya tertinggal, tanaman saya masukkan ke dalam jaket,” beber Gombloh, jukir di kawasan Jl Slamet Riyadi itu.

Aksi tersebut mereka lakukan sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, pemilik kios tanaman, Heru Kamidi, 38, tengah tidur. Jenmanii ditaruh Heru di bawah tumpukan pupuk.

Aksi dua jukir itu diketahui warga. Gombloh mengaku sempat berupaya mengembalikan jenmanii ke tempatnya. Namun di tengah upaya itu, Gombloh dan Kolet lebih dulu ditangkap warga. “Pengin punya saja. Tak ada pemesan. Saya juga tak tahu ini berapa harganya,” ujar Gombloh.

Kasubaghumas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, menerangkan jenmanii setinggi 40 cm itu ditaksir seharga Rp150.000. Dua dari lima batang daun jenmanii telah terpotong. “Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat (3)e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tandasnya mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya