SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Dua juru parkir (jukir) di Kota Madiun ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Kedua jukir yang masih bujangan itu hendak berpesta sabu-sabu di salah satu rumah indekos di Madiun.

Kedua jukir itu bernama Medan, 25, dan Ridwan Ali, 20. Keduanya merupakan warga Jl. Kalimantan, Kota Madiun.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, mengatakan aktivitas jual beli narkoba kerap terjadi di Jl. Perintis Kemerdekaan. Atas laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut.

Hingga akhirnya, petugas menemukan dua pemuda bertingkah mencurigakan di Jl. Perintis Kemerdekaan pada tanggal 5 Februari 2019 tengah malam. Atas kecurigaan itu, polisi kemudian mengejar dua pemuda yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Bukannya berhenti dan menyerahkan diri kepada petugas, kedua pemuda itu mencoba melarikan diri. Aksi kejar-kejaran dengan polisi pun terjadi. Hingga akhirnya kedua pemuda itu berhasil dibekuk di Jl. Yos Sudarso atau di depan pintu masuk sebelah selatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/LP) Klas I Madiun.

“Mereka ditangkap di depan Lapas Klas I Madiun. Tapi mereka tidak mendapatkan barang itu dari Lapas. Pelaku juga sempat membuang barang bukti dan kemudian ditemukan petugas,” ujar dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Rabu (27/2/2019).

Dari tangan pelaku, kata Ida, polisi menemukan satu pipet kaca berisi sabu-sabu. Mereka berencana akan menggelar pesta sabu-sabu di salah satu rumah indekos di Kota Madiun.

Keduanya iuran untuk membeli dari seseorang dengan harga Rp200.000 per paket. “Pekerjaan mereka ini juru parkir. Hasil uang parkir itu kemudian dibelikan sabu-sabu,” ujar Ida Royani.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kedua jukir telah tiga kali mengonsumsi barang haram tersebut. Awalnya mereka hanya ingin coba-coba. Setelah merasa mendapatkan kenikmatan, mereka mencobanya lagi dan lagi.

“Pelaku ini hanya pemakai saja bukan pengedar. Mereka akan dikenai pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. Saat ini mereka berada di rumah tanahan Polres,” jelas dia. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya