SOLOPOS.COM - Piala Dunia 2014 (Dok/JIBI)

Dua hotel berbintang di Kota Jogja dibidik polisi dalam kasus hak siar Pilala Dunia 2014 lalu

Harianjogja.com, JOGJA -Dua hotel berbintang di Kota Jogja dibidik polisi dalam kasus hak siar Pilala Dunia 2014 lalu. Polda DIY sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk kedua managemen hotel tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dua hotel yang dibidik itu berlokasi di Jalan Gejayan dan Jalan AM Sangaji (Jalan Mangkubumi).

“Baru dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, belum ada tersangka,” kata Kepala Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, AKBP Andri Setyagraha, Senin (13/11/2017).

Sebelumnya sudah dua managemen hotel menjadi tersanga, salah satunya bahkan sudah terpidana setelah divonis dua tahun percobaan di pengadilan. Kasus tersebut bergulir sejak 2014 lalu.

Ada 33 hotel yang dilaporkan oleh. PT Inter Sport Marketing (ISM) dan PT Nonbar DIY-Jateng selaku pihak yang memiliki hak cipta siaran Piala Dunia 2014.

PT Nonbar menilai hotel-hotel yang menyiarkan siaran langsung Piala Dunia 2014 melanggar Undang-undang Nomor 19/2012 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta.

Sementara kuasa hukum dari tersangka, Ariyanto menyatakan akan melakukan perlawanan hukum karena ia menilai kasus tersebut terkesan dipaksakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya