SOLOPOS.COM - Ilustrasi SIM (halopolisi.com)

Blangko pembuatan SIM di Satlantas Polres Sragen kosong sejak dua hari lalu.

Solopos.com, SRAGEN — Blangko Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Sragen kosong dua hari terakhir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untungnya, pemohon SIM baru dan perpanjangan SIM selama dua hari terakhir relatif sedikit. Hanya 160 permohonan SIM yang belum bisa dicetak pada Kamis-Jumat (20-21/7/2017).

“Sejak sepekan setelah Lebaran jumlah pemohon relatif sepi. Dua hari ini pun hanya 160-an pemohon. Itu sudah termasuk yang perpanjangan,” ujar dia saat diwawancarai wartawan.

Aiptu Sugeng belum bisa memastikan sampai kapan blangko SIM mengalami kekosongan. Tapi dia meyakini blangko baru pasti turun sebelum tahun berganti.

Fenomena kekosongan blangko, menurut dia, juga terjadi tahun lalu. Saat itu masa kekosongan blangko tak lama, hanya sekitar sebulan. “Tahun lalu setelah sebulan ada lagi,” kata dia.

Sugeng menjelaskan telah menerbitkan surat pengganti SIM bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan SIM selama masa kekosongan blangko surat tersebut. Menurut dia, surat itu berfungsi seperti SIM asli dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Surat tersebut bisa ditunjukkan saat ada razia lalu lintas.

Penerbitan surat itu, menurut Sugeng, sesuai petunjuk Korlantas Mabes Polri. Penerbitan surat agar tidak ada masyarakat yang SIM-nya kedaluwarsa atau tak pakai SIM.

“Yang masa berlaku SIM-nya habis kan wajib mengurus perpanjangan. Daripada telat dan SIM mati. Karena blangko sedang kosong, kami terbitkan surat ini,” imbuh dia.

Sugeng menerangkan kekosongan blangko SIM terjadi di sejumlah daerah. Kabupaten Karanganyar telah lebih dulu mengalami kekosongan blangko.

“Waktu kosongnya blangko tiap daerah beda. Karanganyar kosong sudah dua pekan, minusnya 2.000-an. Kalau Sragen baru dua hari ini, minusnya pun masih sedikit,” ujar dia.

Agar pemegang surat pengganti SIM tidak bolak balik ke Polres Sragen, mereka telah diberi tahu agar terlebih dulu bertanya melalui nomor telepon Baur SIM Polres.

“Daripada bolak-balik ke sini mengecek sudah jadi atau belum, telepon dulu ke nomor 0271-892162. Silakan telepon setelah sebulan dari diajukannya permohonan,” tambah dia.

Bila pemohon tak juga mengambil SIM, Sugeng mengatakan Satlantas bisa jemput bola dengan mengirim surat itu. Teknisnya bisa dititipkan kepada Babinkamtibmas di daerah.

Salah satu pemohon SIM, Yanto, mengaku tak mempermasalahkan kekosongan blangko sebab sudah ada surat pengganti SIM sementara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya