SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan. (Antara)

Solopos.com, SOLO — Sejumlah warga Kota Solo masih nekat menggelar hajatan resepsi pernikahan kendati Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 masih berlangsung.

Akibatnya, hajatan itu terpaksa dibubarkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mengakui personelnya membubarkan delapan hajatan pada Sabtu-Minggu (7-8/8/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Perinciannya, lima hajatan digelar di hotel atau gedung pertemuan dan sisanya di rumah. “PPKM Level 4 ini belum boleh [menggelar hajatan]. Jadi masyarakat tampaknya belum paham, masih melaksanakan di gedung, hotel, maupun di rumah,” katanya kepada wartawan, Minggu siang.

Baca Juga: 64 PKL Solo Dapat Bantuan Rp3,4 Juta dari Kementerian Ketenagakerjaan

Arif mengatakan adanya hajatan saat PPKM Level 4 menunjukkan ada tiga pihak yang tidak paham, yakni pengusaha, masyarakat (penyelenggara), dan tamu undangan. Menurut Arif, tamu undangan yang mendatangi hajatan pernikahan di Kota Solo itu ternyata juga banyak.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota No 067/2377 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Kota Surakarta, penyelenggara pernikahan hanya diizinkan akad/pemberkatan dan pencatatan perkawinan.

Itu pun hanya di Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), atau tempat ibadah. Jumlah peserta dibatasi maksimal 10 orang, dengan durasi paling lama dua jam.

Baca Juga: Kirab Pusaka Malam 1 Sura Keraton Kasunanan dan Pura Mangkunegaran Solo Ditiadakan

Diberi Surat Peringatan

“Artinya kalau ada pelanggaran di situ kan tidak perlu datang. Kalau duduk di situ makan membuka masker, tidak jaga jarak di ruangan tertutup kan jadi masalah. Yang kami urai itu jelas mengundang tamu. Tapi kan di hotel itu tidak menyediakan tempat ibadah. Cuma yang satu itu ada masjidnya gede untuk Jumatan. Makanya baru kami lihat identifikasinya. Apakah ada kegiatan di sana,” jelasnya.

Arif mengatakan pernah meminta penyelenggara hajatan pernikahan warga Solo agar memindahkan akad nikah dari hotel ke KUA.

Baca Juga: Antrean Plasma Konvalensen di PMI Solo Mulai Menurun

Ia mengakui sebelumnya masyarakat mau mematuhi aturan PPKM namun akhir-akhir ini mereka mulai melanggar. Kalangan pengusaha pun ikutan melanggar.

“Karena baru kali pertama ya dikasih surat peringatan. Dulu itu tidak sampai begini, ini malah PPKM Level 4 malah melanggar. Sementara yang di rumah, sebenarnya Satgas Jaga Tangga lapor saat geladi bersih, meski ada juga yang hari H baru lapor. Kami mengimbau mereka melapor sebelum hari H jadi bisa ditindaklanjuti,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya