SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan melalui rilis yang diterima Kamis (14/2/2019), menyebutkan hingga Kamis pukul 11.03 WIB akun pelamar pada situs pendaftaran seleksi PPPK dengan alamat https://ssp3k-daftar.bkn.go.id/akun, sudah mencapai 31.686.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari jumlah itu, tambah Ridwan, pelamar yang sudah mengisi form pendaftaran berjumlah 14.827 dan tercatat yang sudah melakukan submit berjumlah 4.556.

“Perlu kami sampaikan kembali bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor: 2 Tahun 2019, ruang lingkup pengadaan P3K ini terbatas tiga kualifikasi jabatan, meliputi: Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II); Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN baru; dan Penyuluh Pertanian,” ujarnya, sebagaimana dikutip Setkab.go.id.

Lebih lanjut, Karo Humas BKN menjelaskan TH Eks K-II yang dapat mengikuti proses rekrutmen Tahap I PPPK 2019 ini merupakan Tenaga Honorer Eks Kategori II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara.

“TH Eks K-II tersebut juga harus masih aktif bekerja pada unit pelayanan instansi pemerintah hingga saat ini. Selanjutnya formasi jabatan TH Eks K-II tersebut juga terbatas pada Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian,” jelasnya.

Sementara itu, Ridwan juga menjelaskan bahwa TH eks K-II khusus formasi jabatan tenaga kesehatan terbatas pada 21 jabatan, meliputi: 1) dokter umum/spesialis; 2) dokter gigi/spesialis; 3) bidan; 4) perawat; 5) perawat gigi; 6) apoteker; 7) asisten apoteker; 8) pranata laboratorium kesehatan; 9) teknik elektromedis; 10) perekam medis; 11). fisioterapis; 12) radiografer; 13) sanitarian; 14) nutrisionis; 15) epidemiolog kesehatan; 16) entomolog kesehatan; 17) refraksionis optisien; 18) administrator kesehatan; 19) penyuluh kesehatan masyarakat; 20) analis kesehatan; dan 21) penguji kesehatan dan keselamatan kerja (tenaga kesehatan lingkungan kerja).

Untuk peserta rekrutmen P3K pada formasi jabatan Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN, lanjut Ridwan, baru diperuntukkan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru dan peserta sudah terdaftar pada database Dosen dan Tenaga Kependidikan di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

“Formasi jabatan Penyuluh Pertanian pada rekrutmen Tahap I P3K ini dapat diikuti oleh para Penyuluh Pertanian berdasarkan SK Menteri Pertanian dan/atau MoU/Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Daerah,” pungkasnya di akhir rilis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya