SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Posko aduan korban pinjaman online yang baru dibuka sejak Minggu (28/2019) telah menerima aduan dari 14 orang. Posko itu dibuka oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya.

Dari 14 orang yang menyampaikan aduan terkait pinjaman online dari perusahaan financial technology (fintech) itu, tujuh di antaranya telah memperoleh pendampingan dari LBH Soloraya untuk melapor ke kepolisian.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara itu, dua korban berinsial AS dan AZ yang telah melapor ke polisi pada Sabtu (27/7/2019) masih menunggu panggilan pemeriksaan.

Perwakilan LBH Soloraya, Made Rido, mengatakan korban pinjaman online terus bertambah. Salah satu korban bahkan harus membayar keseluruhan Rp75 juta dalam dua bulan.

Jumlah itu sudah berikut denda, tenor, dan bunga. Padahal dia hanya meminjam Rp5 juta dari beberapa aplikasi pinjaman online.

“Tujuh korban yang kami dampingi seluruhnya mendapat teror karena terlambat membayar pinjaman. Tiga orang di antaranya sudah kooperatif melaporkan kasus ini ke kepolisian,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, korban pinjaman online berinisial YI, warga Solo, dicemarkan namanya via media sosial lantaran terlambat membayar utangnya. YI berutang ke beberapa perusahaan fintech.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya