Solopos.com, KLATEN — Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Klaten menerima permohonan cerai sebanyak 1.169 kasus selama Januari-Juli 2019. Selain persoalan ekonomi, masalah moral menjadi faktor penyebab yang mendominasi kasus perceraian.
Panitera PA Klaten, Azis Nur Eva, mengatakan gugatan cerai yang diajukan ke PA Klaten didominasi cerai gugat atau permohonan perceraian yang diajukan pihak perempuan atau istri.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Berdasarkan data yang dihimpun Soal faktor penyebab perceraian, Azis mengatakan beragam. Namun, rata-rata gugatan diajukan dengan alasan ekonomi serta perselisihan. “Kalau dulu itu perselisihan terjadi karena faktor utama ekonomi, sekarang itu selain ekonomi juga karena persoalan moral seperti perselingkuhan. Penyebab perceraian mengarah ke moral itu bisa dikatakan terjadi lima tahun terakhir. Justru ada yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi sudah mapan,” kata Azis saat ditemui di PA Klaten, Senin (5/8/2019). Dia menjelaskan permasalahan moral menjadi penyebab perceraian terungkap saat persidangan. Perselingkuhan kerap terungkap melalui media sosial (medsos) atau aplikasi pesan seperti Whattsapp (WA). Sekitar dua tahun terakhir, penggugat sering mengajukan bukti berupa pesan WA. “Di pengadilan itu penyebab pertengkaran sulit dibuktikan. Namun, akhir-akhir ini bukti pesan WA diajukan penggugat dan bisa menjadi pertimbangan,” jelas Azis.
Azis mengatakan setiap pengajuan gugatan perceraian, PA mematuhi prosedur dengan memediasi suami-istri agar kembali rukun hingga mencabut berkas permohonan gugatan. Sepanjang 2018, ada 95 permohonan gugatan cerai yang dicabut setelah dimediasi PA Klaten. Kasi Perlindungan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Klaten, Hari Suroso, mengatakan ada tren peningkatan kasus kekerasan yang dialami anak korban perceraian. “Efek dari perceraian itu anak rentan terdampak kekerasan,” kata Hari.