SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, BOYOLALI -- Tim gabungan Pemkab Boyolali kembali menertibkan dua acara hajatan dengan cara dibubarkan dan tuan rumah diminta membongkar tenda pada Sabtu (27/2/2021).

Dengan demikian total sudah ada tiga hajatan yang ditertibkan tim gabungan Pemkab Boyolali sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada Sabtu (27/2/2021), ada dua acara hajatan yang dibubarkan karena dinilai menyalahi ketentuan dalam PPKM Mikro di Boyolali. Keduanya berada di Kecamatan Banyudono, masing-masing di Desa Bangak dan Desa Denggungan.

Baca Juga: Keluarga Korban Kekerasan Seksual Sukodono Sragen Dibantu Modal Usaha Warung Hik

Kasi Operasi dan Pengendalian Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Boyolali, M Supriyatin, mengatakan penertiban dilakukan dengan meminta tuan rumah hajatan untuk membongkar tenda hajatan.

"Sebenarnya untuk kegiatan akad nikah tidak masalah, masih bisa dilaksanakan dengan terbatas dan protokol kesehatan. Tapi untuk hajatan dijadwalkan hari ini [Minggu, 28/2/2021]. Untuk itu untuk brak [tenda] kami minta untuk dibongkar guna menghindari adanya kerumunan," katanya kepada Solopos.com, Minggu.

Selain penertiban, petugas juga mengambil sampel swab untuk rapid rapid antigen pada kedua lokasi hajatan. Hal itu untuk memastikan tidak ada persebaran Covid-19 di lokasi hajatan yang dibubarkan di Boyolali itu.

Baca Juga: Njomplang! Ini Nilai Harta Kekayaan Gibran-Teguh Di Awal Memimpin Solo

Rapid Test

"Kami kerja sama dengan tim kesehatan kecamatan dan Dinas Kesehatan untuk melaksanakan rapid test antigen. Kemarin masing-masing ada tujuh orang yang diswab," jelasnya.

Supriyatin menyebutkan selama PPKM Mikro, sudah ada tiga hajatan yang ditertibkan. Satu di antaranya dilakukan pada masa PPKM Mikro tahap pertama dan dua hajatan pada masa PPKM Mikro tahap kedua.

Baca Juga: Pemancing Ngaku Lihat Laki-Laki Terjun Dari Jembatan Sungai Grogol Sukoharjo

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Boyolali yang ditandatangani Plh Bupati Boyolali, Masruri, PPKM Mikro Boyolali diperpanjang hingga 8 Maret 2021.

Masih sama dengan ketentuan sebelumnya, kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang dilarang, kecuali akad nikah dan takziah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya