SOLOPOS.COM - Bangku di Gereja Pantekosta Kampung Pondok, Kecamatan Klaten Tengah diberi tanda silang sebagai penanda pengaturan jarak antarumat ketika kegiatan peribadahan dibuka kembali. Foto diambil Jmat (12/6/2020). (Espos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Sebanyak dua gereja di wilayah Kecamatan Klaten Tengah direncanakan dibuka kembali untuk kegiatan peribadahan. Pembukaan kembali gereja itu berdasarkan hasil pemantauan tim persiapan rumah ibadah tingkat kecamatan.

Camat Klaten Tengah, Sofan, mengatakan tim tingkat kecamatan itu diantaranya terdiri atas musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika), pemerintah kecamatan, puskesmas, serta Korwil Pendidikan. Tim itu dibentuk setelah ada SE Menteri Agama No 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di masa Pandemi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Selain itu ada SE dari bupati terkait rumah ibadah," kata Sofan saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (12/6/2020).

Sofan mengatakan tim sudah melakukan pemantauan di tiga rumah ibadah yang mengajukan surat keterangan aman Covid-19. Pemantauan kali pertama dilakukan ke Masjid Raya Klaten yang mulai dibuka kembali untuk kegiatan keagamaan sejak pekan lalu dengan menerapkan protokol kesehatan.

Ekspedisi Mudik 2024

Sudah Keluar, Hasil Rapid Test Deteksi Corona Anggota DPRD Solo Nonreaktif

Berikutnya, pemantauan di dua gereja yang akan dibuka kembali yakni Gereja Pantekosta di Kampung Pondok, Kelurahan Klaten serta Gereja Isa Almasih, Jl Dewi Sartika.

Dari hasil pemantauan tim kecamatan, kedua gereja dinyatakan sudah mematuhi kewajiban untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kewajiban itu seperti menyediakan tempat cuci tangan menggunakan sabun, menyediakan alat pengukur suhu tubuh, dan hand sanitizer.

Selain itu, menerapkan kawasan wajib bermasker, phyisical distancing dengan mengatur jarak duduk antarumat sekitar 1,2 meter, hingga melarang anak-anak dan orang tua mengikuti kegiatan ibadah di gereja untuk sementara waktu.

"Rencananya pada Minggu [14/6/2020] mau digunakan kembali untuk kegiatan ibadah di gereja," kata Sofan.

Wapres: Jangan Pusing dengan Istilah Pemerintah Soal Covid-19!

Rutin Pemantauan

Sofan menjelaskan meskipun gereja sudah dibuka kembali untuk kegiatan ibadah, penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap dipantau. Tim dari tingkat kecamatan menggandeng gugus tugas di tingkat RW untuk melakukan pemantauan ketika dilaksanakan kegiatan ibadah.

"Gugus tugas di tingkat RW ini yang kami minta rutin laporan ketika ada kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Apakah sudah mematuhi penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau belum," ungkap dia.

Pantauan di Gereja Pantekosta, tempat cuci tangan menggunakan sabun sudah disiapkan di pintu masuk gereja tersebut. Sementara, jarak antarumat di dalam gereja dengan memberikan tanda menggunakan selotip di tengah bangku.

5 Hari, Tambah 10 Kasus Baru Positif Covid-19 di Grobogan

Sebelumnya, Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan sudah mengeluarkan SE tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan. SE diantaranya berisi tentang kewajiban pengurus rumah ibadah dan masyarakat ketika melaksanakan ibadah di rumah ibadah.

Selain itu, bupati mengharapkan di semua tingkatkan dari desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten membentuk tim persiapan tempat ibadah. Tim itu memiliki kewenangan menentukan tempat ibadah sudah memenuhi syarat dilaksanakannya ibadah dalam kondisi kenormalan baru atau tidak.

Apabila dari hasil survei dan kajian tim tidak memenuhi syarat, kegiatan ibadah di rumah ibadah untuk sementara dilarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya